Advertorial

Kemendiktisaintek Minta Verifikasi Aturan Statuta, Tahapan Pilrek Unmul 2026–2030 Ditunda Sementara

Kaltim Today
10 Juni 2026 21:50
Kemendiktisaintek Minta Verifikasi Aturan Statuta, Tahapan Pilrek Unmul 2026–2030 Ditunda Sementara
Konferensi Pers Senat Unmul dan Panitia Pilrek usai penundaan tahapan penyampaian visi dan misi. (Foto: Vico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Tahapan pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030 terpaksa ditunda untuk sementara waktu. Langkah ini diambil setelah Senat Unmul menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang meminta adanya penyesuaian serta verifikasi mendalam terhadap sejumlah aspek dalam proses pemilihan.

Ketua Senat Unmul, Muh. Amir Masruhim, menegaskan bahwa adanya surat dari kementerian tersebut bukan berarti proses pergantian pucuk pimpinan universitas dihentikan total atau dibatalkan.

"Ini bukan dihentikan atau dibatalkan. Tahapannya hanya ditunda sampai hal-hal yang diminta untuk diverifikasi itu selesai," ujar Amir dalam konferensi pers yang digelar pasca-rapat senat di Samarinda, Rabu (10/6/2026).

Amir membeberkan, surat dari kementerian tersebut diterima pihak kampus pada malam hari, tepat menjelang pelaksanaan rapat terbuka Senat Unmul yang sedianya mengagendakan penyampaian visi dan misi dari para bakal calon rektor. Setelah melakukan konfirmasi dan memastikan keabsahan surat tersebut, pihak senat langsung mengambil keputusan cepat untuk menunda seluruh tahapan lanjutan.

Keputusan penundaan ini dinilai sebagai langkah bijak demi menghindari munculnya celah persoalan hukum maupun maladminstratif pada tahapan-tahapan krusial berikutnya.

"Kalau kita lanjutkan sekarang, lalu nanti muncul persoalan lagi di belakang, tentu itu tidak menyelesaikan masalah. Karena itu kami selesaikan dulu apa yang menjadi catatan dari kementerian," kata Amir menerangkan.

Lebih lanjut, Amir mengungkapkan salah satu poin krusial yang menjadi perhatian utama dalam surat Kemendiktisaintek tersebut berkaitan dengan implementasi statuta baru Unmul. Hal itu termasuk kejelasan mengenai ketentuan larangan rangkap jabatan di lingkungan internal kampus.

Selama proses penjaringan berjalan, Senat Unmul sebenarnya telah berupaya proaktif memahami aturan tersebut dengan meminta penjelasan dari biro hukum kementerian. Namun, melalui instruksi tertulis terbaru ini, pihak universitas diwajibkan untuk memastikan kembali seluruh klaster tahapan Pilrek berjalan linear dengan regulasi yang berlaku.

Dampaknya, agenda rapat terbuka yang seharusnya mendengarkan pemaparan visi dan misi bakal calon rektor, serta rapat tertutup senat untuk menyaring lima bakal calon menjadi tiga nama, terpaksa dijadwalkan ulang.

Amir memastikan, roda pemilihan rektor akan langsung digulirkan kembali begitu seluruh catatan, verifikasi administratif, dan arahan dari kementerian selesai ditindaklanjuti secara klir.

"Setelah semuanya beres dan sesuai dengan arahan yang diberikan, tahapan Pilrek akan berjalan kembali. Jadi ini bukan penghentian proses," ujar Amir menandaskan.

Saat ini, Senat Unmul bersama panitia kerja tengah fokus menyelesaikan verifikasi regulasi yang menjadi atensi Kemendiktisaintek sebelum nantinya merilis kembali jadwal resmi tahapan pemilihan rektor berikutnya.

[TOS | ADV UNMUL]



Berita Lainnya