Headline

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2020

Kaltim Today
03 September 2019 14:09
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2020
Iuran BPJS Kesehatan akan naik per Januari 2020. (Okezone.com)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Beban masyarakat di periode kedua pemerintahan Jokowi akan semakin berat. Rezim Jokowi memastikan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan segera direalisasikan. Hal ini sudah dibahas dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin (2/9/2019) kemarin.

Salah satu kesimpulan rapat tersebut, Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Hanya saja, penolakan legislatif berlaku sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing.

Karena itu, DPR RI mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan. Adapun untuk kelas lain, DPR RI tak menyinggungnya sama sekali dalam 9 poin kesimpulan rapat.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, menjelaskan, penerapan kenaikan iuran masih menunggu Perpres yang saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo. Jika Perpres diteken, maka usulan skema kenaikan mulai berlaku sesuai jadwal kenaikan tiap kelas.

"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi 160 ribu dan 110 ribu sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai mengikuti rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin (2/9/2019) seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Sejalan dengan itu, iuran bulanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan penuh pemerintah juga dinaikkan. Khusus PBI, kenaikan berlaku mulai Agustus 2019, namun pembayarannya masih menunggu Perpres.

"PBI memang kita terapkan mulai 1 Agustus tapi uangnya dicairkan kalau Perpres revisi tentang JKN sudah diterbitkan," imbuhnya.

Adapun iuran BPJS Kesehatan yang belum diputuskan naik karena ditolak DPR, yakni untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III. Kesimpulan rapat yang disepakati kedua pihak, memutuskan untuk tidak menaikkan tarif iuran BPJS Kelas III sampai validasi data kepesertaan tuntas.

Pasalnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih terdapat 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah. Status mereka belum jelas apakah masuk dalam kategori mampu atau miskin.

Mardiasmo berjanji menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya dengan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.

"Yang PBI terutama kelas III, itu tadi kan sepakat sudah ada 96,8 juta (peserta) oleh pusat, yang daerah kan 37 juta peserta. Tapi karena masih ada beberapa yang di-cleansing, kami coba perbaiki semua. September ini selesai," katanya.

[TOS | CNBC INDONESIA]



Berita Lainnya