Daerah
Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, Tak Ada Anggota Dewan yang Temui Massa

Kaltimtoday.co, Samarinda - Koalisi Kemerdekaan Pers Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan sejumlah pasal karetnya. Dalam aksi tersebut, tidak ada satupun anggota DPRD yang menemui para demonstran.
Koalisi yang berisi puluhan jurnalis itu, meyakini bahwa Revisi UU Penyiaran memiliki sejumlah pasal-pasal kontroversial, yang dinilai dapat membungkam kebebasan pers.
Pertama, berkaitan dengan Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C terkait Standar Isi Siaran yang salah satu poinnya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Kedua, Pasal 50 B Ayat 2 Huruf K terkait penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multitafsir, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ketiga, Pasal 8 A Huruf Q dan Pasal 42 Ayat 2 terkait penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini bersinggungan dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers. Serta pasal-pasal lainnya yang bermasalah.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Nofiyatul Chalimah mengatakan bahwa, banyak sekali permasalahan yang ada di Kalimantan Timur, apalagi jurnalis di Kaltim biasanya melakukan liputan investigasi untuk mengungkap suatu fakta dari sebuah kasus atau masalah yang ada.
 Samarinda, Nofiyatul Chalimah.jpeg)
"Jika Revisi UU Penyiaran ini diteruskan, maka akan mengancam kerja-kerja kami sebagai jurnalis. Apalagi Kaltim saat ini menjadi sorotan se-Indonesia. Itu alasan mengapa kami harus bersolidaritas, dan melawan dari Kaltim," ungkap Nofi pada Rabu (29/5/2024).
Koalisi melakukan demonstrasi mulai pukul 10.00 WITA, serta membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran. Secara bergantian mereka melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kaltim. Hingga beberapa jam, tidak ada satupun anggota DPRD yang keluar menemui para demonstran.
"Bisa dilihat, tidak ada satupun anggota DPRD yang menemui kita. Kami mengutarakan kekecewaan terhadap wakil rakyat Kaltim, yang tidak bisa memfasilitasi aspirasi kami," pungkas Korlap Koalisi Kemerdekaan Pers Kalimantan Timur, Ibrahim Yusuf.
Ibrahim menekankan, seharusnya anggota DPRD Kaltim bisa menyuarakan aspirasi para jurnalis, untuk ditindaklanjuti ke pusat soal penolakan Revisi UU Penyiaran soal beberapa pasal yang dinilai bermasalah.
"Harusnya anggota DPRD mendukung kami, untuk menolak Revisi UU Penyiaran tersebut," ujarnya.
Sebagai bentuk kekecewaan terhadap anggota DPRD Kaltim, seluruh jurnalis yang hadir dalam aksi unjuk rasa meletakan seluruh ID Card di depan Kantor DPRD Kaltim.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Skema dan Syarat Program Pendidikan Gratispol Kaltim, Cek Lengkapnya di Sini
- Pemprov Kaltim Siapkan Dana Rp5 Miliar untuk Reward Masyarakat Taat Bayar Pajak, Bapenda: Ada Hadiah Umroh hingga Motor Listrik
- Pemprov Kaltim Bakal Launching Program 'Gratispol' di Convention Hall Samarinda
- DBD di Kaltim Capai 1.375 Kasus, Dinkes Imbau Masyarakat Lakukan PSN Lewat 3M Plus
- Kasus Asusila Dokter di Garut, Begini SOP Pemeriksaan Kandungan