Headline
Sudah Dilantik, Berikut Gaji Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakilnya Rusmadi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Andi Harun-Rusmadi resmi dilantik Gubernur Kaltim Isran Noor, Jumat (26/2/2021).
Sejak dilantik, Andi Harun dan Rusmadi akan mendapat sejumlah fasilitas dari negara. Mulai rumah dinas, kendaraan dinas, hingga gaji bulanan.
Untuk gaji, sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Sejak PP 59/2000 terbit, hingga sekarang belum ada perubahan atas aturan berkaitan gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut.
Dalam PP 59/2000 tersebut diatur, untuk jabatan wali kota akan mendapat gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sementara untuk wakil wali kota akan mendapat gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta.
Di samping gaji itu, Andi Harun dan Rusmadi juga akan menerima tunjangan yang besarnya di atas gaji pokok.
Tunjangan untuk kepala daerah diatur dalam Perpres 68/2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Untuk wali kota, tunjangan jabatan yang diperoleh sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara untuk wakil wali kota, tunjangan jabatan yang diperoleh sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Selain itu, Andi Harun-Rusmadi juga mendapat tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Masih ada tambahan untuk wali kota dan wakilnya yang disebut biaya operasional. Biaya ini diberikan untuk wali kota dan wakilnya demi menunjang operasional kegiatan.
Besar biaya operasional yang diberikan untuk kepala daerah diatur dalam PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakilnya. Dalam aturan ini, biaya operasional disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika target PAD Samarinda 2021, Rp 534, 086 miliar tercapai, perkiraan biaya operasional yang bakal diperoleh Andi Harun-Rusmadi sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Ketentuannya sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Di luar gaji pokok, tunjangan jabatan, biaya operasional, Andi Harun-Rusmadi juga akan mendapat bonus atau insentif dari Kementerian Keuangan.
Insentif itu diberikan untuk realisasi pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak daerah. Untuk Samarinda dengan realisasi masih di bawah Rp 1 triliun, paling tinggi insentif yang bakal diberikan sebanyak 6 kali gaji pokok dan tunjangan melekat.
[TOS]