Nasional
Komnas HAM Selidiki Kematian Anak 13 Tahun yang Diduga Dipukuli Polisi di Sumatera Barat
Kaltimtoday.co, Padang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang menyelidiki kematian seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, Afif Maulana, yang diduga dipukuli hingga tewas oleh polisi di Sumatera Barat. Pejabat Komnas HAM mengonfirmasi hal ini pada hari Selasa (25/6).
Mayat Afif, seorang siswa SMA, ditemukan dalam kondisi memar di sebuah sungai dekat desa di Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni lalu. Laporan awal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebutkan bahwa Afif telah dipukuli, serta delapan siswa lainnya yang bersamanya saat itu mengalami perlakuan serupa, termasuk dibakar, dipukul, dan disetrum oleh polisi.
Polisi membantah tuduhan tersebut, namun Komnas HAM menyatakan akan membuka penyelidikan atas insiden tersebut. "Kematian Afif tidak wajar dan kami menduga ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan polisi," kata Hari Kurniawan, Komisioner Komnas HAM, kepada wartawan.
Menurut keterangan polisi, mereka bertindak untuk memisahkan siswa yang tampaknya siap tawuran. Namun, Putu Elvina, komisioner lain dari Komnas HAM, menegaskan bahwa tindakan polisi seharusnya dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi. "Perkelahian di sekolah bahkan belum dimulai, jadi kalau mereka ingin membubarkan, seharusnya mereka melakukannya dengan cara yang manusiawi," ujarnya.
Komnas HAM telah mengerahkan penyidik ke Sumatera Barat untuk mengumpulkan bukti. Tidak jelas kapan temuan mereka akan dipresentasikan. Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Suharyono membantah keterlibatan anggotanya dalam kematian Afif atau penganiayaan terhadap siswa lainnya, dengan menyatakan bahwa tidak ada bukti dari para saksi.
Polda Sumatera Barat melaporkan bahwa sejauh ini mereka telah memeriksa 39 polisi dan belum menerima laporan adanya penganiayaan.
[TOS | VOA INDONESIA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu
- Butuh Kemauan Politik untuk Ungkap Tuntas Kasus Munir
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan