Daerah

Polresta Samarinda Ringkus Spesialis Pembobol Minimarket, Satu Pelaku Masih ABH

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 07 Juli 2026 19:54
Polresta Samarinda Ringkus Spesialis Pembobol Minimarket, Satu Pelaku Masih ABH
Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, kegiatan berlangsung di Polsek Sungai Pinang. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sejumlah minimarket di Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial DY dan H, di mana salah satunya masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan tersangka DY terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan di beberapa lokasi, di antaranya MM Iwan Mart, Alfamidi, Toko Peralatan Bayi Cilukba, dan Toko Annas yang berada di kawasan Bengkuring, Kecamatan Samarinda Utara.

"Kami menduga masih ada lokasi kejadian lainnya. Karena itu, masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dipersilakan melapor ke kepolisian," ujarnya.

Salah satu aksi pembobolan terjadi pada 2 Mei 2026 di MM Iwan Mart. Saat karyawan membuka toko sekitar pukul 07.20 Wita, mesin absensi, monitor CCTV, serta aliran listrik di ruang server ditemukan dalam kondisi mati. Setelah diperiksa, pintu belakang dan brankas toko telah terbuka, sementara uang tunai di dalamnya telah hilang. 

Berdasarkan rekaman CCTV yang masih dapat diakses melalui telepon seluler, pelaku diketahui masuk melalui pintu belakang sekitar pukul 02.46 Wita. Pelaku kemudian mematikan jaringan WiFi, komputer, dan aliran listrik di ruang server sehingga aktivitasnya tidak terekam kamera pengawas.

Aksi serupa kembali terjadi pada 26 Mei 2026 di lokasi yang sama. Saat karyawan datang membuka toko, ruang server kembali ditemukan dalam kondisi terbuka dan monitor CCTV tidak berfungsi. Brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp15.930.500 juga telah dibobol.

Selain menggasak isi brankas, pelaku mencongkel pintu gudang di lantai dua. Dari rekaman CCTV yang tersisa, polisi mengidentifikasi aksi tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku yang yang teridentifikasi DY dengan H membawa sebuah linggis.

Selain kasus pembobolan minimarket, DY juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di Toko Annas pada 2 Juli 2026.

Peristiwa itu terjadi saat dua karyawan, Hepy Septiani dan Wiji Asih, sedang tidur di kamar yang berada di lantai dua ruko. Hepy terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dan mendapati pelaku berdiri di samping tempat tidurnya.

"Pelaku membekap mulut korban menggunakan tangan kiri sambil menempelkan senjata tajam ke leher korban dengan tangan kanannya," kata Aribowo.

Wiji yang terbangun kemudian berusaha menolong rekannya sehingga terjadi perlawanan. Akibatnya, Hepy mengalami luka sobek pada kaki kanan akibat sabetan pisau, sedangkan Wiji mengalami luka tusuk di lutut kanan serta luka gores di pipi kiri.

Setelah pelaku melarikan diri, korban mendapati uang tunai sebesar Rp350 ribu yang disimpan di dalam dompet telah hilang.

"Dalam kasus di Toko Annas, aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan seorang diri oleh tersangka DY," pungkas Aribowo.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa.

[RWT] 



Berita Lainnya