Samarinda

Konser Musik Saat Kampanye Diizinkan untuk 100 Orang, KPU Samarinda: Harus Ada Kesepakatan dengan Paslon dan LO

Kaltim Today
18 September 2020 17:27
Konser Musik Saat Kampanye Diizinkan untuk 100 Orang, KPU Samarinda: Harus Ada Kesepakatan dengan Paslon dan LO
Sejumlah pihak menghadiri rakor penegakan hukum pelaksanaan Pilkada serentak dalam masa pandemi Covid-19. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pilkada serentak yang bakal digelar pada 9 Desember 2020 mendatang sudah dipersiapkan dari sekarang. Kesibukan tak hanya menghampiri pihak KPU dan Bawaslu Samarinda. Namun dari pemerintah kota Samarinda juga turut andil. Sehingga dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) penegakan hukum pelaksanaan Pilkada serentak dalam masa pandemi Covid-19.

Bertempat di aula rumah jabatan wali kota yang dihadiri sejumlah pihak dengan pelaksananya yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Syaharie Jaang beserta jajaran Forkopimda nampak hadir. Pun dengan Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat dan Abdul Muin selaku ketua Bawaslu Samarinda.

Disampaikan Sugeng Charuddin, selaku Sekretaris Daerah Pemkot Samarinda bahwa pihaknya sudah memberi tahu kepada KPU Samarinsa untuk mengontrol pelaksanaan Pilkada nanti. Dia berpesan, jangan sampai pemkot yang disalahkan. Sebab, dari pusat pun sudah mengancam akan ada hukuman dan sanksi yang cukup berat jika dalam pelaksanaan Pilkada ada melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Tejo Sutarnoto, Asisten I Setkot Samarinda yakni ditundanya pelantikan paslon terpilih. Terlebih lagi, wali kota sudah mengeluarkan Perwali Nomor 43/2020 tentang waspada peningkatan kasus COVID-19 di Kota Samarinda dan pembatasan kegiatan di malam hari. Bagi warga yang tak mengenakan masker juga segera dikenakan denda.

Pergelaran konser yang bisa diadakan pada masa kampanye, Sugeng menyampaikan tanggapannya. Padahal, menurutnya di Perwali tersebut sudah jelas.

"Kalau melanggar ya ada sanksi. Asal bisa menghadirkan dengan massa sedikit, bisa menjamin tidak? Mending di studio TV, orangnya terbatas," tegas Sugeng.

Pada kesempatan yang sama, Firman sangat mengapresiasi langkah dari Pemkot Samarinda karena ini merupakan bagian dari kerja bersama. Terlebih, pemkot sebagai pemilik wilayah dan jadi bagian dari pengendali seluruh aktivitas warga Samarinda.

Disebutkan Firman, pihak KPU Samarinda hanyalah penyelenggara Pilkada sehingga kemampuan mereka sangat terbatas. Termasuk untuk menghalau antusiasme masyarakat yang ingin datang meskipun dalam peraturan perundang-undangan, memang dibatasi. Sehingga sosialisasi-sosialisasi yang lebih meluas itu ada di Pemkot Samarinda.

"Sebenarnya ini sinergi saja antara KPU dan Pemkot Samarinda. Namun kami dengan keterbatasannya tentu tidak seluas pemkot untuk menyosialisasikan itu. Kami hanya memberikan rambu-rambu kepada bapaslon. Kepada Forkopimda juga kami minta bantu agar disosialisasikan pula terkait teknis pelaksanaan kampanye nanti," beber Firman saat ditemui awak media.

Salah satu contoh teknis pelaksanaan kampanye adalah pembatasan massa. Firman berharap, itu bisa disosialisasikan secara luas agar semua pelaksanaan nanti bisa tetap mengikuti protokol kesehatan. Disinggung soal pergelaran pentas seni, Firman membenarkan bahwa menurut PKPU Nomor 10/2020, hal tersebut masih diperbolehkan. Merupakan perubahan dari PKPU Nomor 6/2020 sehingga salah satu kampanye yang tidak dilarang adalah pentas seni dan perlombaan. Berhubung PKPU Nomor 10/2020 sudah terbit, Firman menyatakan bahwa itulah yang harus diikuti. Kecil kemungkinan jika ada perubahan kembali.

Namun, pentas seni itu bisa diartikan untuk konser. Hanya saja, tetap ada pembatasan massa untuk kegiatan konser yakni tidak boleh lebih dari 100 orang. Firman mengungkapkan bahwa tempo hari, Bawaslu Samarinda memberi contoh. Seandainya pasangan calon (paslon) mengundang artis ibu kota atau band terkenal, maka rasanya tidak akan mungkin yang hadir hanya sebatas 100 orang.

Berkenaan dengan hal itu, harus ada kesepakatan yang akan dibicarakan dengan paslon serta Liasion Officer (LO) terkait masih ingin mengadakan itu atau tidak. Mesti membangun komitmen terhadap para pihak untuk taat pada aturan. Kalau pun ada toleransi, harus disepakati.

"Dalam setiap kegiatan, kami selalu melibatkan atau berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Samarinda untuk protokol kesehatan. Kami turut melakukan tes rapid tiap ada kegiatan," tutup Firman.

[YMD | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya