Daerah

Jaga Citra Sekolah, Kepsek SMAN 10 Samarinda Pilih Tak Gugat Penonaktifan Jabatan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 28 Juni 2025 19:59
Jaga Citra Sekolah, Kepsek SMAN 10 Samarinda Pilih Tak Gugat Penonaktifan Jabatan
Mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penonaktifan Fathur Rachim sebagai Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda oleh Disdikbud Kaltim menjadi perbincangan hangat di tengah isu pemindahan sekolah tersebut sesuai putusan MA. Fathur tidak menggugat keputusan tersebut, dan memilih menjaga citra SMAN 10 Samarinda.

Fathur Rachim membenarkan bahwa dirinya telah dinonaktifkan oleh Disdikbud Kaltim. Ia juga mengonfirmasi bahwa tidak ada pemberitahuan atau surat resmi yang diberikan sebelumnya terkait pencopotan dari jabatannya.

“Tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya. Saya diberhentikan secara tiba-tiba," jelas Fathur.

Penonaktifan Fathur diduga berkaitan dengan isu pemindahan SMAN 10 dari lokasi saat ini ke kampus Yayasan Melati di Jalan H.A.M.M. Rifadin, Samarinda Seberang, sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Agung (MA). 

Ia tidak secara langsung membantah, namun menyatakan bahwa penilaian tersebut merupakan hak dari pejabat yang bersangkutan. Meski begitu, ia menyayangkan cara penonaktifan yang dilakukan.

“Saya dianggap tidak kooperatif terhadap putusan MA, tetapi yang menonaktifkan saya adalah seorang Pelaksana Tugas. Padahal saya diangkat dengan SK Gubernur. Banyak pengamat hukum dan tokoh masyarakat juga mempertanyakan legalitas langkah itu,” sebutnya.

Fathur mengaku telah mendapatkan banyak masukan agar membawa kasus ini ke jalur hukum. Beberapa kalangan bahkan menyarankan ia mengajukan keberatan karena tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan administratif. Namun, ia memilih tidak mengambil jalur tersebut demi menjaga nama baik sekolah.

“Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Fokus saya adalah menjaga agar SMAN 10 tetap kondusif. Status Garuda Transformasi yang telah diperoleh sekolah ini adalah hasil perjuangan panjang. Saya tidak ingin nama baik itu tercoreng hanya karena konflik jabatan,” tuturnya.

Terpisah, Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin mengatakan bahwa penonaktifan jabatan kepala sekolah ini disebabkan Fathur Rachim lamban dalam melaksanakan putusan MA.

"Kurang kooperatif dalam proses pemindahan sekolah. Cenderung menghambat proses ini," sebutnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan itu berkaitan erat dengan upaya percepatan pemindahan SMAN 10 Samarinda yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) untuk ditaati sesegera mungkin. 

"Sudah ada putusan MA yang bersifat inkrah. Pemerintah Provinsi Kaltim memahami bahwa negara ini adalah negara hukum, dan kita kan wajib melaksanakan putusan itu," tutup Armin.

[RWT] 



Berita Lainnya