Daerah
Pencopotan Kepala SMAN 10 Samarinda, Disdikbud Kaltim Tegaskan Sesuai Instruksi Pimpinan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara terkait pencopotan Kepala SMAN 10 Samarinda di tengah polemik pemindahan sekolah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Disdikbud Kaltim menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan hukum dan atas instruksi langsung dari pimpinan Pemprov Kaltim.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata karena persoalan administratif, melainkan soal komitmen dalam menjalankan putusan MA.
“Ini adalah konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi, bukan sekadar kebijakan saya pribadi, tetapi merupakan instruksi langsung dari pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Armin.
Armin mengungkapkan, Kepala SMAN 10 Samarinda terlibat dalam persoalan penyampaian informasi mengenai putusan MA. Surat resmi dari Disdikbud yang berisi pemberitahuan pemindahan sekolah ternyata tidak pernah disampaikan kepada orangtua siswa. Fakta ini diakui langsung oleh beberapa wakil kepala sekolah saat dikonfirmasi oleh pihak dinas.
“Bayangkan, orangtua siswa tidak pernah menerima surat itu. Tidak ada sosialisasi, tidak ada klarifikasi. Akibatnya, mereka menjadi bingung, resah, dan muncul penolakan di masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Armin menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa kepala sekolah aktif mencari dukungan eksternal, agar proses pemindahan SMA 10 dapat dihentikan. Informasi ini bahkan disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur dalam rapat pimpinan yang digelar Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu.
Atas tindakan itu, penonaktifan dilakukan sebagai langkah tegas untuk menjamin kelancaran pelaksanaan putusan hukum, sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah daerah.
Disdikbud berharap dengan langkah ini, proses pemindahan dan pengembalian SMA Negeri 10 kepada Yayasan Melati dapat berjalan sesuai rencana. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk orang tua, guru, dan siswa, untuk memahami bahwa langkah ini bukan bentuk kriminalisasi atau tekanan, melainkan bagian dari proses hukum yang sah dan harus dihormati.
“Tujuan kami adalah agar pendidikan tetap berjalan baik, dalam koridor hukum dan tata kelola yang benar,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- WTP, Tapi Masih Ada Korupsi?
- Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Aset Desa, DPMD Kukar Gelar Bimbingan Teknis
- Jaga Citra Sekolah, Kepsek SMAN 10 Samarinda Pilih Tak Gugat Penonaktifan Jabatan
- Terlibat Kasus Peredaran Ganja, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Mahasiswa
- Dana Pokja Naik Jadi Rp150 Juta, RT di Maluhu Bersiap Jalankan Program Tahunan