Kaltim

Kontrak Bakal Berakhir, Koalisi Bersihkan Indonesia Desak Pemerintah Buka Dokumen Izin PKP2B

Kaltim Today
28 September 2020 07:24
Kontrak Bakal Berakhir, Koalisi Bersihkan Indonesia Desak Pemerintah Buka Dokumen Izin PKP2B
Tambang batu bara milik PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser, Kaltim. PT Kideco Jaya Agung merupakan pemilik izin PKP2B dengan luas konsesi 27.434 hektare. (Sumber: Jatam Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Koalisi Bersihkan Indonesia mendesak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka dokumen Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik 5 perusahaan yang bakal habis masa kontraknya dalam waktu dekat. 5 perusahaan itu adalah PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Multi Harapan Utama (MHU).

Selain itu, pemerintah juga diminta membuka daftar nama tim yang melakukan evaluasi, perkembangan evaluasi hingga instrumen evaluasi yang digunakan. Koalisi Bersihkan Indonesia terdiri dari JATAM, WALHI Kalsel, JATAM Kaltim, dan Trend Asia.

“Kami mendesak pemerintah transparan, terbuka pada publik, terutama bagi masyarakat yang mengalami dampak buruk akibat operasi perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang dalam diskusi virtual, Minggu (27/9/2020).

Sebagai informasi, saat ini direktur direktorat pembinaan pengusahaan batu bara di Kementerian ESDM sedang dalam proses evaluasi kontrak dan sudah menerima permohonan perpanjangan operasi sejumlah perusahaan, seperti PT Arutmin pada Maret 2019 dan PT KPC pada Maret 2020 lalu.

JATAM Kaltim telah melayangkan surat permohonan informasi sesuai ketentuan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 pada 2 September 2020 lalu, dan telah menerima bukti tanda terima surat pada 8 September 2020 dari Kementerian ESDM.

Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, data-data tersebut termasuk dalam kategori data publik yang dapat kapan saja diakses dan dibuka pada masyarakat luas.

Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, kata dia, data-data tersebut termasuk dalam kategori data publik yang dapat kapan saja diakses dan dibuka pada masyarakat luas.

"Agar memudahkan kontrol, apakah kontrak-kontrak dan evaluasi yang pemerintah lakukan sudah sesuai dengan kaidah dan aturan perundang-undangan, termasuk kaidah membuka seluas-luasnya partisipasi dan aspirasi publik," tambahnya.

Karena, kata dia, masyarakat sekitar tambang dan masyarakat sipil telah memiliki sejumlah catatan panjang mengenai rekam jejak sejumlah perusahaan itu di lapangan.

Koalisi juga ingin tahu apakah masyarakat juga diajak bicara saat melakukan evaluasi termasuk siapa saja daftar nama tim evaluatornya, adakah anggota tim yang konflik kepentingan, apakah melibatkan wakil dan komponen masyarakat korban, seberapa independen tim yang dibentuk Kementerian ESDM.

Senada, WALHI Kalsel juga meminta pemerintah untuk evaluasi terhadap sejumlah perusahaan pemegang PKP2B tak hanya berbasiskan pada hal-hal yang sifatnya administratif.

Direktur WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan perusahaan-perusahaan itu memiliki segudang kejahatan, mulai dari kasus pencemaran, perampasan lahan, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk persoalan reklamasi dan rehabilistasi lubang tambang yang tidak dilakukan.

“Data-data ini harusnya menjadi instrumen penting dalam melakukan evaluasi, jika tidak maka dikhawatirkan evaluasi yang diselenggarakan hanya formalitas, apalagi tertutup malah berpotensi menjadi ruang baru transaksi yang koruptif,” kata Kisworo.

Koalisi Bersihkan Indonesia menilai, permohonan informasi ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya mendorong kebijakan energi Indonesia yang berorientasi bersih, pro lingkungan hidup serta menjamin keselamatan rakyat.

Direktur Program Trend Asia Ahmad Ashov Birry menyebutkan selama ini publik tidak pernah mengetahui apa saja hak dan kewajiban ke lima perusahaan tersebut.

"Sudah sejauh apa kewajiban mereka sebagai pemegang kontrak dipatuhi dan dilaksanakan, termasuk perkembangan evaluasinya, jangan sampai ujuk-ujuk diberi status perpanjangan tanpa keterbukaan informasi, pemerintah harus membukanya ke publik,” tutupnya.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya