Daerah
Kuasa Hukum Empat Mahasiswa Terima Putusan Sela, Siap Uji Pembuktian Dugaan Bom Molotov
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum empat mahasiswa terdakwa kasus dugaan persiapan bom molotov dalam aksi 1 September lalu, Paulinus Dugis, menyatakan menerima putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum.
Paulinus mengatakan pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim, termasuk terkait penggunaan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, dalam eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan pasal dari KUHP lama, mengingat KUHP baru telah resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2025. Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan tetap sah karena disusun sebelum KUHP baru berlaku efektif.
“Kami sebagai penasihat hukum menghargai dan menerima putusan majelis hakim,” ujar Paulinus usai persidangan.
Ia menegaskan, fokus berikutnya adalah pembuktian dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 24 Februari mendatang. Pada agenda tersebut, jaksa akan menghadirkan alat bukti dan saksi, termasuk saksi penangkap dari pihak kepolisian.
Menurut Paulinus, persidangan pembuktian akan menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta material secara terang-benderang, termasuk soal dugaan keterlibatan pihak lain maupun status barang bukti yang disebut sebagai bom molotov.
“Kita akan melihat nanti di persidangan, apakah benar barang yang dimaksud itu dapat dikategorikan sebagai bom molotov. Itu tentu harus dibuktikan melalui keterangan ahli sesuai disiplin ilmunya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penilaian terhadap suatu barang sebagai bom molotov tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan keterangan ahli yang kompeten.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan siap menguji seluruh alat bukti yang diajukan JPU, baik berupa keterangan saksi, ahli, surat maupun petunjuk lainnya.
“Kami siap membantah apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Paulinus berharap proses persidangan dapat berjalan objektif dan terbuka sehingga publik memperoleh kejelasan mengenai peran dan dugaan perbuatan keempat mahasiswa tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari pihak jaksa penuntut umum.
[RWT]
Related Posts
- Integrasikan Sistem Laporan Warga, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Aduan Masyarakat
- Usung Konsep Bursa Kerja Tiap Hari, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Kukar Siap Kerja
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan









