Daerah
Kuasa Hukum Soroti Tuntutan Tinggi dalam Kasus IUP Batu Bara, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengurusan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara, yang mana dalam tuntutannya DDWT dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun 10 bulan, ditambah uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kuasa hukum Donna, Hendrik Kusnianto, menilai pasal yang diterapkan serta isi tuntutan tergolong berat dan tidak sepenuhnya selaras dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami cukup kaget dengan pasal yang diterapkan dan tuntutannya, karena jika dikaitkan dengan fakta persidangan, banyak hal yang menurut kami tidak sesuai,” ujarnya.
Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan adanya kesepakatan antara sejumlah pihak, termasuk Donna, untuk membantu percepatan pengurusan izin. Hendrik menyebut hal tersebut tidak pernah terungkap secara jelas dalam persidangan.
“Kalau kita lihat fakta persidangan, tidak pernah ada kesepakatan itu. Bahkan keterangan saksi terkait pertemuan yang disebutkan pun berbeda-beda,” katanya.
Ia menambahkan, perbedaan keterangan saksi seperti ROC, Iwan Chandra, dan Sugeng justru menimbulkan keraguan terhadap konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan unsur penerimaan hadiah yang dinilai belum kuat. Hendrik menyebut dugaan aliran dana hanya bertumpu pada satu keterangan saksi, tanpa didukung bukti lain yang memadai.
“Tidak mungkin satu peristiwa dibuktikan hanya dengan satu keterangan. Harus ada penjelasan yang utuh dan didukung bukti lain,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti penerapan unsur “turut serta” dalam dakwaan. Menurutnya, unsur tersebut mensyaratkan adanya kesamaan niat dan kerja sama nyata, yang dinilai tidak terbukti dalam persidangan.
“Baik niat maupun kerja sama itu tidak pernah muncul secara jelas dalam fakta persidangan,” ujarnya.
Hendrik memastikan pihaknya akan memasukkan seluruh keberatan tersebut dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.
Ia juga menyinggung peran kliennya yang disebut hanya membantu orang tuanya yang sedang sakit, sehingga dinilai tidak tepat jika dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.
“Ini yang menjadi perhatian kami, karena peran klien kami perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.
Sidang kasus dugaan korupsi IUP batu bara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
[RWT]
Related Posts
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil









