Bontang

Lagi, PNS di Bontang Terjerat Narkoba

Kaltim Today
25 Mei 2022 20:09
Lagi, PNS di Bontang Terjerat Narkoba
Salah satu pejabat yang diamankan polisi atas tindakan penyalahgunaan narkoba.(istimewa).

Kaltimtoday.co, Bontang - Polsek Bontang Utara berhasil menangkap PNS yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram. 

AMT (54) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di salah satu OPD Bontang

Satreskoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan  PNS ini ditangkap di kediamannya di Jalan. Atletik 16 RT.41 Kelurahan. Api-api, Kecamatan Bontang Utara, oleh Polsek Bontang Utara pada, Selasa (24/05/2022) sekira pukul 16.00 WITA. 

"Tersangka ini memang murni pengguna yang aktif bukan bandar ataupun pengedar, jadi dia menggunakan barang ini untuk kebutuhannya sendiri," kata Kasat Reskoba Polres Bontang pada saat ditemui, Rabu (25/05/2022).

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Diketahui AMT (54) menggunakan barang haram ini untuk menahan rasa sakit yang dia derita. 

"Tersangka ini mengidap banyak penyakit, seperti jantung, stroke, dan diabetes. Pada saat diamankan di sekitar satu badannya bergetar akibat penyakit stroke yang dia derita,"jelas Tatok. 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 perangkat alat hisap bong terbuat dari botol fanta, 1 buah pipet kaca berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, Korek api dan satu buah plastik perekat. 

Atas perbuatannya, AMT (54) dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

[RIR | NON]

 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya