Daerah

LBH Samarinda Terima 28 Aduan Program Gratispol, Dari Pencairan hingga Sistem Masih Bermasalah

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 27 Januari 2026 15:40
LBH Samarinda Terima 28 Aduan Program Gratispol, Dari Pencairan hingga Sistem Masih Bermasalah
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda setidaknya menerima 28 aduan masalah program Gratispol sejak pengaduan dibuka melalui media sosial resminya pada 22 Januari 2026. Aduan tersebut berasal dari sejumlah mahasiswa yang berada di Kaltim, ataupun yang berkuliah di luar Kaltim.

Berdasarkan data yang masuk ke posko pengaduan LBH Samarinda, sebanyak 16 orang berasal dari universitas yang berlokasi di dalam Kalimantan Timur, sedangkan 11 orang lainnya berasal dari universitas di luar Kalimantan Timur, serta 1 mahasiswa yang enggan menyebutkan identitas domisili perkuliahannya.

"Ada sekitar 8 orang yang mengadukan keterlambatan atau masalah pencairan dana. Kemudian, 4 orang mempermasalahkan kesalahan sistem atau website pendaftaran saat melakukan penginputan data," ucap Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi pada Selasa (27/01/2026).

Selanjutnya, ada juga sejumlah mahasiswa mengadukan pembatalan sepihak sebagaimana yang viral di media. Kemudian juga soal proses daftar ulang, dan permasalahan domisili.

Ia menyebut terdapat satu persoalan utama yang sama, yakni miskomunikasi dan minimnya kejelasan informasi yang diterima oleh para calon penerima beasiswa.

“Pangadu bilangnya admin Gratispol kerap terlambat untuk membalas, jawabannya membingungkan, bahkan ada informasi yang ternyata tidak benar,” ungkapnya.

Terkait batas waktu pengaduan, Fadilah mengatakan LBH Samarinda belum menetapkan waktu penutupan posko. Hal tersebut dilakukan karena masih adanya potensi korban lain yang belum mengetahui keberadaan posko pengaduan.

Kendati begitu, pihaknya menyediakan mekanisme pelaporan secara secara online melalui akun Instagram resmi LBH Samarinda. Mahasiswa cukup memindai QR Code yang tersedia dan mengisi formulir pengaduan.

“Dalam formulir yang ada, pengadu diminta mengisi identitas, menjelaskan persoalan yang dialami, serta melampirkan bukti pendukung. Selanjutnya laporan akan kami verifikasi dan asesmen secara internal sebelum kami lakukan konfirmasi langsung kepada pengadu,” tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya