Kutim

Legislator Kutim Ingatkan Perusahaan Realisasikan CSR

Kaltim Today
23 Juni 2021 11:38
Legislator Kutim Ingatkan Perusahaan Realisasikan CSR
Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas.

Kaltimtoday.co, Sangatta - Kalangan Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kembali mengingatkan seluruh perusahaan besar swsata (PBS) baik yang sudah beroperasi maupun investor yang baru mau masuk untuk melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Pasalnya, CSR merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh seluruh PBS.

Menurut anggota DPRD Kutim, Sayyid Anjas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2014, Pasal 58, 59 dan 60 dengan tegas mengatur tentang kewajiban perusahaan dalam merealisasikan program CSR untuk masyarakat.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Bumi Untung Banua Kutim dapat segera melaksanakan kewajiban tersebut.

Pasalnya, sampai sekarang ini diduga masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya. Dalam amanat undang-undang itu disebutkan, setiap perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

"CSR itu merupakan kewajiban perusahaan untuk masyarakat yang ada di sekitar perusahaan, bisa disebut mengeluarkan sedekah perusahaan. Sehingga hal inilah yang harus menjadi konsentrasi anggota dewan dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan dan pemerintah khususnya dinas/instansi terkait untuk menindaklanjuti dan mengambil kebijakan," kata Anjas.

Politikus Partai Golongan Karya itu menjelaskan, Kutim tidak pernah menghalangi siapapun untuk berinvestasi. Namun disamping itu, investor juga harus memikirkan dan memperhatikan tingkat ekonomi masyarakat, sehingga pada saat perusahaan berdiri disuatu wilayah, diharapkan masyarakat sekitar juga ikut dilibatkan, sehingga tidak terjadi kesenjangan baik dari sisi ekonomi dan sosial.

"Kami perlu yang namanya investasi, namun investor juga harus memperhatikan tingkat ekonomi masyarakat yang ada disekitarnya. Jadi pada saat perusahaan masuk dan berdiri di suatu wilayah, diharapkan investor melibatkan masyarakat sehingga sehingga tidak terjadi kesenjangan baik dari sisi ekonomi dan sosial, yang nantinya akan berdampak kepada hal yang tidak diinginkan," terang Anggota Komisi A DPRD Kutim.

Selain itu, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam realisasi CSR, maka perusahaan tersebut wajib dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berupa denda hingga pencabutan izin operasonal.

"Kami bersama dinas/instansi terkait, maupun pihak perusahaan berupaya untuk membenahi apa saja kekurangan yang ada. Jangan sampai perusahaan berjalan tetapi masih ada perizinan-perizinan yang belum Clear and Clean (CnC) termasuk pelaksanaan kewajiban seperti plasma dan CSR. Karena apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin operasional sesuai aturan perundang-undangan," pungkasnya.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya