PPU
Maksimalkan BUMDes, DPRD PPU Dorong Peran Aktif BPD Melalui Perda
Kaltimtoday.co, Penajam – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ditargetkan rampung di akhir Oktober 2022 ini.
“Pembahasanya sudah capai 90 persen. Tinggal pemaparan bersama perangkat desa. InsyaAllah awal November kita paripurnakan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD PPU, Sariman, Selasa (11/10/22).
Rencana penerbitan Perda BPD dimaksudkan untuk mensinkronisasikan kinerja antara kepala desa, perangkat desa dan BPD. Pemaparan raperda dijadwalkan pada pekan depan.
“Dalam proses pemaparan nanti, kita akan undang asosiasi BPD dan asosiasi perangkat desa dan asosiasi kepala desa. Ada Perda BPD tapi kepala desa enggak tahu bahaya ini. Makanya Minggu depan rencana kami undang mereka,” kata Sekretaris Komisi I DPRD PPU ini.
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, dengan adanya regulasi tentang BPD, nanti kinerja perangkat yang ada di desa bisa lebih optimal. Sehingga berdampak terhadap pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.
Penerbitan Perda BPD, kata Sariman, juga mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110/2016 tentang BPD. BPD didorong untuk lebih berperan aktif, khususnya dalam membuat peraturan desa (Perdes) terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), agar menghasilkan pendapatan asli desa (PAD).
“Setiap desa itu harus mampu mengelola BUMDes-nya. Nah melalui peran BPD ini nantinya desa dapat menghasilkan PADnya sendiri secara optimal. Nah itu yang kami dorong,” pungkasnya.
[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.