Samarinda
Maksimalkan Pengawasan Limbah B3 di Samarinda, Melanggar Bakal Diberikan Sanksi Tegas
Kaltimtoday.co, Samarinda - Keberadaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga pernah ditemukan di kegiatan usaha. Hal itu disampaikan oleh Kasi Penegakan Hukum dan Lingkungan, Muhamad Erwin Agus Alimadi.
"Rata-rata di kegiatan usaha kalau yang kami awasi. Pengawasan itu kan ke kegiatan usaha yang berizin lingkungan. Dasarnya itu. Mereka itu rata-rata memiliki bangunan tempat penyimpanan sementara limbah B3," ungkap Erwin kepada Kaltimtoday.co.
Limbah B3 memang dikenal memiliki beragam jenis. Salah satunya yang termasuk adalah limbah atau sampah elektronik. Sehingga, sampah elektronik juga ikut dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan sementara limbah B3 tersebut. Padahal, hal tersebut harus dilengkapi izin.
"Bagi yang mengambil juga harus memiliki izin. Mereka simpan, ada batasan waktu 90 hari dan harus keluar barang itu. Untuk keluar barang itu ada yang mengambil namanya izin pengumpul. Izin pengumpul itu mengambil dengan penghasil alias si kegiatan usaha," jelas Erwin.
Rata-rata kegiatan usahanya berupa kayu lapis, workshop, termasuk jasa di bidang perhotelan. Sebab biasanya memiliki genset dan oli bekas. Mengumpulkan barang tersebut tak boleh sembarangan.
"Kalau limbah B3 itu sudah ada keterlibatan dengan pihak berwajib. Khawatir jalur limbah B3 itu disalahgunakan. Kalau ilegal, otomatis pihak berwajib yang ambil alih," tambahnya.
Terkait penindakan, biasanya menjadi ranah Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Di dalam situ terbentuk tim. Termasuk pejabat pengawas lingkungan hidup. Tindak lanjut pun ada di sana sesuai tugas dan pokok fungsi.
"Misalnya untuk barang elektronik itu ada yang masuk kategori limbah B3. Di peraturannya ada seperti itu. Misalnya ini boleh, yang itu tidak apa-apa karena tidak termasuk," lanjutnya.
Lebih lanjut, untuk seksi yang dipimpin Erwin akan lebih mengutamakan pengawasan saja. Misalnya menilai taat atau tidaknya suatu kegiatan usaha. Hal itu dinilai dengan punya atau tidak punyanya dokumen lingkungan. Di dalam dokumen tersebut terdapat pengelolaan dan pemantauan. Itulah yang dicermati oleh pihaknya.
"Itu yang kami awasi. Kalau ada yang tidak taat, akhirnya ada sanksi," tandasnya.
[YMD | TOS | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Diwakili Tim, Politikus Gerindra Kaltim Agus Suwandi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Samarinda di DPC PDIP
- Unmul Jadi Tuan Rumah Forum Diskusi Forest Dialogue, Bahas Solusi Restorasi Ekosistem Hutan
- Wamen LHK ke UNMUL, Ajak Mahasiswa Ambil Peran dalam Transformasi Hutan Hujan Tropis di IKN
- Rute Baru Penerbangan Samarinda - Bali Mulai 26 April 2024, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Lawan Dominasi Andi Harun, Golkar-Demokrat Ancang-Ancang Koalisi di Pilkada Samarinda 2024