Advertorial

Masyarakat Adat Kaltim dalam Pusaran Krisis Iklim: Antara Ancaman Identitas dan Kepastian Hukum

Alisa Deliana — Kaltim Today 28 Februari 2026 13:05
Masyarakat Adat Kaltim dalam Pusaran Krisis Iklim: Antara Ancaman Identitas dan Kepastian Hukum
Podcast Green Zetizen “Krisis Iklim Bikin Budaya Kita Menghilang?”

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tantangan krisis iklim di Kalimantan Timur (Kaltim) kini berada pada titik krusial yang tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga identitas budaya masyarakat adat. 

Dalam diskusi terbaru Podcast Green Zetizen di kanal YouTube Kaltim Today bertajuk “Krisis Iklim Bikin Budaya Kita Menghilang?”, terungkap adanya keterkaitan mendalam antara ekstraktivisme, hilangnya ruang hidup, dan stagnasi pengakuan hukum bagi masyarakat adat sebagai garda terdepan penjaga hutan Kaltim.

Bagi masyarakat adat, hubungan mereka dengan hutan melampaui sekedar kepemilikan lahan. Ridho Pratama dari Aura Mahakam menekankan bahwa hutan adalah ruang hidup dan sumber budaya yang autentik. 

“Hutan itu dijadikan sebagai rumah buat masyarakat adat, jiwa mereka ada di situ. Kalau misalnya hutannya semakin digerus oleh industri-industri ekstraktif, secara nggak langsung kita menghilangkan identitas masyarakat adat itu sendiri,” ujar Ridho dalam podcast tersebut.

Ia menambahkan bahwa ritual dan tradisi adat lahir dari interaksi masyarakat dengan alam.

“Hutan adalah sumber budaya. Ketika sumber budayanya ini hilang, maka hilang juga identitas budaya yang ada di dalamnya,” tegasnya.

Di tengah ancaman ini, tantangan administratif masih menjadi tembok besar. 

Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang dirilis Kompas.com, terdapat 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA) di wilayah Kaltim, namun realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang tajam dalam hal legalitas hukum.

Hingga saat ini, baru ada 9 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah diakui secara resmi oleh pemerintah. Sembilan komunitas tersebut tersebar di Kabupaten Paser (MHA Paser Muluy, MHA Paring Sumpit), Kutai Barat (MHA Benuaq Madjaun, Telimuk, Toonyoi Juaq Asa, Ongko Asa, Bahau Uma Luhat), Kutai Kartanegara (MHA Kedang Ipil), dan Kota Bontang (MHA Kutai Guntung).

Meskipun saat ini ada 53 komunitas lain yang sedang dalam tahap proses pengakuan hukum, Ridho menyoroti sulitnya birokrasi bagi masyarakat adat dibandingkan dengan sektor industri, khususnya tambang. 

“Coba kita bandingkan dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Tahu-tahu kadang bisa tiba-tiba ada izin di wilayah masyarakat. Sementara untuk mengurus MHA lebih sulit daripada mengurus IUP,” pungkasnya.

Pengakuan MHA dipandang sebagai kunci utama dalam masalah ini karena masyarakat adat adalah penjaga hutan yang paling efektif secara alami. Ridho menjelaskan bahwa masyarakat kota sering kali harus mempelajari banyak metode rumit untuk menjaga lingkungan dan hutan, sementara masyarakat adat melakukannya melalui cara hidup mereka.

Sebagai jejaring komunitas yang berfokus menjaga lanskap Kaltim, Aura Mahakam saat ini fokus mengamankan 77.000 hektar wilayah hutan di Mahakam Ulu agar tidak diekspansi oleh sawit dan tamban. Salah satu kasus yang dikawal adalah wilayah Long Isun yang telah menyelesaikan verifikasi lapangan namun masih menanti kepastian hukum hingga sekarang. 

“Long Isun itu masih menunggu SK dari bupati dan sampai sekarang belum keluar-keluar SK-nya, kita disuruh nunggu terus,” kata Ridho.

Di akhir diskusi Ridho mengajak generasi muda dan masyarakat kota untuk tidak lagi bersikap netral terhadap perusakan lingkungan yang terjadi di Kaltim, khususnya di wilayah Hutan Adat.

“Stop normalisasi perusakan. Sudah saatnya kita harus menentukan bagaimana kita berpihak. Kita harus berpihak pada lingkungan, pada masyarakat adat. Netral itu bukan sebuah pilihan, sekarang kita harus berpihak pada keadilan lingkungan,” tutupnya.

[RWT | ADV] 



Berita Lainnya