Daerah

Mediasi Puskesmas dan Keluarga Korban Bayi Meninggal di Desa Batuah Belum Temui Kesepakatan Final

Supri Yadha — Kaltim Today 26 Februari 2026 19:56
Mediasi Puskesmas dan Keluarga Korban Bayi Meninggal di Desa Batuah Belum Temui Kesepakatan Final
Suasana mediasi antara Puskesmas dan keluarga korban di Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus kematian bayi berusia enam bulan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), memicu sorotan tajam terhadap layanan kesehatan dasar. Mediasi yang digelar di Kantor Desa Batuah pada Rabu (25/2/2026) antara keluarga korban dan pihak puskesmas belum menghasilkan kesepakatan final.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh pemerintah desa dengan menghadirkan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Dinkes Kukar, serta jajaran Polsek Loa Janan. Forum ini bertujuan mengklarifikasi dugaan kelalaian layanan medis yang berujung pada meninggalnya sang bayi saat akan dirujuk ke rumah sakit. 

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kukar, Waode Nuraida menyampaikan, mediasi menjadi titik evaluasi terhadap sistem pelayanan yang berjalan saat ini. Ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi, mulai dari kesiapan sumber daya manusia hingga kelengkapan sarana prasarana medis.

“Mediasi ini membuka mata kita semua. Banyak hal yang harus kita perbaiki dalam pelayanan kesehatan, termasuk SDM kesehatan, kompetensi, dan peralatan,” kata Nuraida.

Menurutnya, puskesmas sebagai ujung tombak layanan kesehatan wajib dalam kondisi siaga, terutama saat menghadapi situasi darurat. Namun keterbatasan tenaga kesehatan, termasuk ketersediaan sopir ambulans, diakui masih menjadi tantangan di lapangan.

“Kebutuhan tenaga kesehatan memang masih kurang. Termasuk tadi persoalan sopir ambulans yang tidak tersedia saat dibutuhkan. Itu menjadi evaluasi kami,” sambungnya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Titus Tibayan Pakalla, menegaskan bahwa mediasi tersebut belum menemui titik temu. Meskipun pihak puskesmas dan dinas kesehatan sudah menyampaikan permohonan maaf, hal itu tidak otomatis menghentikan rencana langkah hukum. 

Meski begitu, lanjut Titus, mediasi tersebut tidak otomatis menghentikan langkah hukum. Keluarga korban masih membuka peluang menempuh jalur pidana apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pelayanan medis.

“Mediasi ini bukan berarti perkara selesai. Belum ada kesepakatan yang kami bentuk. Kalau memang unsur-unsurnya terpenuhi, kami akan menempuh proses hukum, termasuk kemungkinan laporan polisi terkait dugaan kelalaian dalam pelayanan,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, bayi tersebut meninggal dunia saat dirujuk ke rumah sakit pada Senin (16/2/2026). Berdasarkan keterangan keluarga, korban sempat dibawa ke Puskesmas Batuah karena mengalami demam tinggi dan gangguan pernapasan.

Keluarga mengungkapkan, saat oksigen hendak digunakan, indikator pada tabung menunjukkan kondisi kosong. Mereka juga menyoroti tidak tersedianya sopir ambulans ketika kondisi bayi memburuk. Karena belum ada kepastian rujukan, keluarga akhirnya menggunakan kendaraan pribadi menuju rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dalam perjalanan.

[RWT]



Berita Lainnya