Daerah

Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Pemerkosaan dalam Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Pinang, Proses Hukum Fokus Penelantaran Anak

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 11 Februari 2026 19:35
Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Pemerkosaan dalam Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Pinang, Proses Hukum Fokus Penelantaran Anak
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepolisian meluruskan informasi yang sempat beredar terkait dugaan pemerkosaan dalam kasus pembuangan bayi di Jalan Gerilya, Gang Mandiri, RT 110, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur kekerasan seksual dalam kasus tersebut. Perkara ini dipastikan diproses sebagai dugaan penelantaran bayi. 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AFI dan pria berinisial D, hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka. Tidak ada unsur paksaan,” ujar Aksaruddin, Rabu (11/2/2026).

Bayi tersebut ditemukan pada 8 Januari 2026 di selokan, tidak jauh dari rumah ibu kandungnya. Dalam waktu singkat, polisi mengamankan AFI dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi juga memeriksa D yang disebut sebagai pihak yang menghamili AFI.

Terkait kabar adanya laporan dugaan pemerkosaan ke Polsek Anggana, Aksaruddin memastikan informasi tersebut tidak benar. Pihaknya telah melakukan koordinasi dan pengecekan langsung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Anggana. Tidak ada laporan yang dimaksud,” tegasnya.

Menurutnya, AFI telah mengklarifikasi bahwa pernyataan sebelumnya terkait dugaan pemerkosaan tidak sesuai dengan fakta. Kendati demikian, penyidik masih mendalami alasan perubahan keterangan tersebut.

Saat ini, proses hukum terhadap AFI tetap berjalan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan penelantaran bayi.

“Secara penyidikan, perkara ini mengarah pada dugaan penelantaran anak, bukan kekerasan seksual,” pungkas Aksaruddin.

Sebelumnya, AFI sempat melaporkan dugaan tindak pemerkosaan ke Polresta Samarinda melalui kuasa hukumnya buntut dari kasus pembuangan bayi tersebut, polisi juga sempat meminta keterangan dari pria berinisial D yang dilaporkan oleh AFI namun sayangnya pernyataan yang diberikan tidak benar.

[RWT] 



Berita Lainnya