Nasional
Menaker Terbitkan SE WFH bagi Karyawan Swasta dan BUMN, Berlaku Seminggu Sekali
Kaltimtoday.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur pola kerja jarak jauh atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah ini diambil pemerintah sebagai strategi memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, kebijakan WFH diharapkan mampu menciptakan pola kerja yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan di lingkungan korporasi.
"Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menaker menegaskan bahwa teknis pelaksanaan jam kerja selama WFH sepenuhnya diatur oleh internal perusahaan. Namun, ia memberikan jaminan bahwa hak-hak karyawan tidak akan berkurang sedikit pun selama bekerja dari rumah.
Gaji atau upah beserta tunjangan lainnya wajib tetap dibayarkan sesuai kesepakatan kerja yang berlaku. Yassierli juga menggarisbawahi bahwa pelaksanaan WFH ini tidak boleh memotong jatah cuti tahunan karyawan.
"Pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Perusahaan harus memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga dengan baik," imbuh Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi modern dalam efisiensi penggunaan energi di gedung-gedung perkantoran. Meski bersifat imbauan melalui surat edaran, Kemnaker meminta pimpinan perusahaan untuk mulai memetakan posisi mana saja yang memungkinkan untuk menjalankan tugas secara daring.
Pemerintah optimistis bahwa pemanfaatan teknologi yang tepat dalam sistem WFH tidak akan menurunkan kinerja nasional. Sebaliknya, hal ini dinilai sebagai langkah sistematis untuk mendorong transformasi dunia kerja Indonesia menuju era digital yang lebih hijau dan efisien.
[RWT]
Related Posts
- Resmi Cair Mulai Hari Ini, Simak Aturan dan Komponen Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan 2026
- Wali Kota Neni Minta ASN Bontang Berhemat, Prioritaskan Anggaran untuk Program Masyarakat
- DPRD Samarinda Minta Penempatan Jabatan ASN Lebih Berbasis Kompetensi
- DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Produktivitas ASN dan Pengangguran Terselubung
- Tuntut Kesetaraan Pengangkatan ASN, Belasan Ribu Guru Madrasah Kepung Gedung DPR







