Politik

MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini

Kaltim Today
24 Februari 2025 09:18
MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini
Suhartoyo. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan untuk 40 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) 2024 pada Senin (24/2/2025). Sidang dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang Gedung I MK dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diregistrasi, sebanyak 270 perkara dinyatakan gugur dalam pemeriksaan awal yang diputus pada sidang sela pada 4 dan 5 Februari 2025. Rinciannya, 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara gugur, dan enam perkara di luar kewenangan MK.

Sebanyak 40 perkara yang lolos tahap awal berlanjut ke sidang pembuktian, dengan perincian tiga perkara terkait pemilihan gubernur (pilgub), tiga perkara pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 34 perkara pemilihan bupati (pilbup).

Sidang pembuktian berlangsung sejak 7 hingga 17 Februari 2025 dan melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti tambahan. Sidang ini dibagi dalam tiga panel majelis hakim:

  • Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic Foekh dan M Guntur Hamzah (memeriksa 15 perkara).
  • Panel II dipimpin oleh Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani (memeriksa 13 perkara).
  • Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat, dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih (memeriksa 12 perkara).

MK memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menghadirkan saksi dan ahli, dengan batas maksimal enam saksi atau ahli untuk pilgub, serta empat saksi atau ahli untuk pilwalkot dan pilbup. Pihak-pihak terkait juga dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.

Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi wajib menyelesaikan seluruh perkara sengketa Pilkada 2024 dalam waktu maksimal 45 hari sejak registrasi perkara. Dengan pembacaan putusan hari ini, MK menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan sengketa pemilihan dengan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.

[RWT]



Berita Lainnya