Kukar

Musnahkan Barang Bukti, Polres Kukar Blender Sabu-Sabu Seberat 189,23 Gram

Kaltim Today
02 November 2020 22:08
Musnahkan Barang Bukti, Polres Kukar Blender Sabu-Sabu Seberat 189,23 Gram
fsfsfs

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kepolisian Resort Kutai Kartanegara (Polres Kukar) menggelar press release bersama awak media terkait pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu, di Lantai 3 Makapolres Kukar, Senin (02/11/2020).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Marsulin Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti ini hasil operasi antik yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 15-29 Oktober silam. Jadi selama 14 hari operasi antik, polres Kukar berhasil mengamankan 9 tersangka karena pengguna narkotika.

"Dari 9 tersangka, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (SS) adalah seberat 189,29 gram," kata Ginting.

Dia melanjutkan, paling banyak tersangka yang diamanakan berasal dari Tenggarong dan ada juga di beberapa kecamatan di Kukar.

Sejak 15-29 Oktober, Polres Kukar berhasil mengamankan 9 tersangka pengguna narkotika. 
Sejak 15-29 Oktober, Polres Kukar berhasil mengamankan 9 tersangka pengguna narkotika. 

Kemudian tersangka ini sebagian besar merupakan pengedar atau bandar narkoba. Dugaan sementara berdasarkan pengakuan tersangka jika SS mereka dapatkan dari kota, salah satunya Samarinda.

Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan blender dan disaksikan semua awak media. Kapolres Kukar kembali mengingatkan bahwa, semua jenis narkotika itu sangat berbahaya, khususnya untuk kesehatan.

"Barang bukti sebanyak 189,23 gram. Jika 1 orang mengonsumsi sabu-sabu 0,4 gram, maka kita telah menyelamatkan 44.300 jiwa Kukar," ujar Ginting.

Kapolres Kukar mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa pemerintah sendiri sudah menyatakan perang melawan narkoba dan narkotika, maka diharapkan masyarakat dapat menjauhi dan menghindari segala jenis narkotika karena dapat merusak mental maupun kehidupan pengguna narkoba tersebut.

[SUP]



Berita Lainnya