Daerah
Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil dan Barang Berharga Senilai Rp100 Juta, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Kota kembali mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Seorang pria berinisial AA ditangkap kepolisian lantaran mencuri sebuah mobil beserta barang berharga senilai Rp100 juta. Ia melancarkan aksinya pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 14.57 WITA.
"Pelaku menduga rumah tersebut kosong karena lampu menyala di siang hari dan tidak dimatikan. Pelaku kemudian memantau situasi sekitar dan setelah dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar dan mendobrak pintu samping. Di dalam rumah, pelaku menemukan kunci mobil Daihatsu Taruna di atas meja TV ruang tengah.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak barang-barang berharga lainnya, seperti TV Samsung 55 inci, perangkat CCTV, peralatan dapur, sepatu, dan bingkisan Lebaran.
"Pelaku bahkan sempat mengambil linggis di samping rumah korban untuk merusak gembok pagar depan agar bisa kabur dengan mobil curian," jelasnya.
Cahatrin Intan Permatasari selaku korban baru menyadari rumahnya dibobol maling saat pulang dari rumah orangtuanya pada Rabu, 5 Maret 2025. Ia mendapati gembok pagar rumahnya rusak dan barang-barang berharganya raib.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan kronologi pencurian. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan rumah dalam keadaan lampu menyala di siang hari," tuturnya.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
[RWT]
Related Posts
- RSUD AWS Samarinda Angkat Bicara Soal Isu Dugaan Pengusiran Pasien Balita
- Perempuan Kaltim Bentuk Forum Dialog untuk Dukung Transformasi Ekonomi dan Transisi Energi Berkeadilan
- Peserta UTBK Unmul Capai 11.975 Orang, Rektor: Daya Tampung Hanya 2.850 Kuota
- Lulus dari UMKT, Mahasiswa S2 Hukum Ini Siap Buka Praktik Advokat di Kota Asalnya Riau
- Wisuda ke-XII, UMKT Luluskan 619 Mahasiswa di Convention Hall Sempaja Samarinda