Daerah
Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil dan Barang Berharga Senilai Rp100 Juta, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Kota kembali mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Seorang pria berinisial AA ditangkap kepolisian lantaran mencuri sebuah mobil beserta barang berharga senilai Rp100 juta. Ia melancarkan aksinya pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 14.57 WITA.
"Pelaku menduga rumah tersebut kosong karena lampu menyala di siang hari dan tidak dimatikan. Pelaku kemudian memantau situasi sekitar dan setelah dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar dan mendobrak pintu samping. Di dalam rumah, pelaku menemukan kunci mobil Daihatsu Taruna di atas meja TV ruang tengah.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak barang-barang berharga lainnya, seperti TV Samsung 55 inci, perangkat CCTV, peralatan dapur, sepatu, dan bingkisan Lebaran.
"Pelaku bahkan sempat mengambil linggis di samping rumah korban untuk merusak gembok pagar depan agar bisa kabur dengan mobil curian," jelasnya.
Cahatrin Intan Permatasari selaku korban baru menyadari rumahnya dibobol maling saat pulang dari rumah orangtuanya pada Rabu, 5 Maret 2025. Ia mendapati gembok pagar rumahnya rusak dan barang-barang berharganya raib.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan kronologi pencurian. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan rumah dalam keadaan lampu menyala di siang hari," tuturnya.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
[RWT]
Related Posts
- Sengketa BBM Bermasalah di Samarinda Berakhir Damai, Pertamina Beri Kompensasi ke Konsumen
- Jamin Kebebasan Pers, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Minta Maaf Soal Dugaan Intimidasi Ajudan ke Jurnalis
- RS Bhayangkara Tingkat IV Siap Jadi Rujukan Layanan Kesehatan di Kaltim
- Hetifah Apresiasi HeLo East Festival: Kolaborasi Anak Muda untuk Pendidikan, Lingkungan, hingga Budaya
- Pemkot Samarinda Rumuskan Surat Edaran: Buku Kesehatan Gratis, Tes Psikologi dan Asuransi Dilarang