Daerah

Nakes RSUD AM Parikesit Pertanyakan TPP dan Jaspel, Manajemen Beri Penjelasan Soal Aturan Baru

Supri Yadha — Kaltim Today 10 Maret 2026 18:39
Nakes RSUD AM Parikesit Pertanyakan TPP dan Jaspel, Manajemen Beri Penjelasan Soal Aturan Baru
Plt Dirut RSUD Aji Muhammad Parikesit, dr Martina Yulianti. 

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Perubahan kebijakan mengenai komponen penghasilan pegawai memicu sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Aji Muhammad Parikesit mendatangi pihak manajemen. Kedatangan para nakes tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan mengenai aturan baru yang memengaruhi skema pendapatan mereka, khususnya terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan (Jaspel).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Aji Muhammad Parikesit, dr Martina Yulianti, menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk komunikasi internal yang wajar. Ia mengklarifikasi bahwa tidak ada aksi protes maupun tuntutan, melainkan murni dialog untuk memahami penyesuaian kebijakan yang sedang berlangsung.

“Sebenarnya tidak ada aksi atau tuntutan dari teman-teman. Mereka hanya datang untuk bertanya dan meminta penjelasan. Kami juga memaknainya sebagai bentuk komunikasi biasa,” kata Martina.

Ia menerangkan, penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap aturan yang mengatur sistem penghasilan aparatur sipil negara (ASN). Dalam struktur pendapatan ASN, terdapat beberapa komponen yang diterima pegawai, mulai dari gaji pokok bagi PNS maupun PPPK, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD, hingga jasa pelayanan yang diberikan khusus kepada tenaga kesehatan rumah sakit.

Menurutnya, TPP sendiri terdiri dari dua komponen utama, yakni 40 persen yang dihitung dari disiplin kerja atau kehadiran, serta 60 persen yang didasarkan pada produktivitas atau kinerja pegawai.

Sementara itu, tenaga kesehatan juga memperoleh jasa pelayanan yang berasal dari aktivitas pelayanan medis kepada pasien, seperti pemeriksaan dan perawatan. Di sinilah muncul potensi tumpang tindih karena kedua komponen tersebut sama-sama berbasis pada kinerja pegawai.

“Di sinilah muncul potensi tumpang tindih, karena antara komponen produktivitas kerja pada TPP dengan jasa pelayanan sama-sama berbasis pada kinerja,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aturan yang berlaku tidak memperbolehkan satu aktivitas kerja dibayarkan melalui dua sumber pendanaan yang berbeda. Jasa pelayanan bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit, sedangkan TPP berasal dari APBD.

Karena keduanya sama-sama berkaitan dengan aktivitas pelayanan kepada pasien, maka pembayaran harus dipilih dari salah satu skema agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi ASN. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai yang menerima TPP secara penuh, baik komponen disiplin maupun produktivitas, tidak lagi memperoleh jasa pelayanan.

“Sebelum peraturan itu terbit, teman-teman masih bisa menerima TPP sekaligus jasa pelayanan. Namun setelah aturan tersebut berlaku, kami harus menyesuaikan kebijakan,” imbuhnya.

Martina menambahkan, sebelumnya auditor eksternal telah memberikan catatan agar mekanisme pembayaran tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Manajemen rumah sakit tidak melakukan pemotongan pendapatan pegawai. Kebijakan yang diterapkan semata-mata untuk memastikan sistem pembayaran tetap sesuai dengan regulasi.

Dalam penerapannya, pegawai diberikan kebebasan untuk memilih skema yang dianggap paling menguntungkan.

Jika nilai jasa pelayanan ditambah komponen disiplin lebih besar, pegawai dapat memilih skema tersebut. Sebaliknya, jika nilai TPP lebih tinggi, pegawai dapat memilih menerima TPP secara penuh.

“Pilihan tersebut sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing pegawai, bukan dari manajemen rumah sakit,” tandasnya.

Hingga kini, proses penyesuaian masih berlangsung. Manajemen terus melakukan sosialisasi agar seluruh pegawai dapat memahami perubahan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menyesuaikan sistem pembayaran dengan aturan yang berlaku.

[RWT] 



Berita Lainnya