Daerah

Ombudsman Kaltim Tutup Tiga Laporan Maladministrasi Gratispol, Tak Temukan Pelanggaran Prosedur

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 16 Juli 2026 15:11
Ombudsman Kaltim Tutup Tiga Laporan Maladministrasi Gratispol, Tak Temukan Pelanggaran Prosedur
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur menyatakan tidak menemukan maladministrasi dalam tiga laporan dugaan penyimpangan prosedur pada proses pemberian bantuan belajar mahasiswa melalui program Gratispol, yang sebelumnya dilaporkan oleh LBH Samarinda. Ketiga laporan tersebut resmi ditutup setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengatakan laporan yang diajukan oleh Zahrah Khan, Andriyanto, dan Mira Fajar Suryati telah ditelaah berdasarkan keterangan serta dokumen yang disampaikan pihak terkait, termasuk tanggapan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tanggapan dari Biro Kesra Setda Provinsi Kalimantan Timur, Ombudsman berpendapat bahwa laporan dinyatakan selesai karena tidak ditemukan adanya maladministrasi,” kata Mulyadin.

Ia menjelaskan, dasar pertimbangan Ombudsman mengacu pada Surat Biro Kesra Setda Kaltim Nomor 400.3/1944/B.KESRA-I tertanggal 24 April 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa para pelapor belum berstatus sebagai penerima definitif bantuan belajar Gratispol.

Menurutnya, ketiga pelapor saat itu masih berada pada tahap calon penerima yang belum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Karena itu, Ombudsman menilai belum terdapat pelanggaran prosedur dalam proses pemberian bantuan tersebut.

“Pelapor sejatinya belum berstatus sebagai penerima definitif, melainkan masih berada pada tahap calon penerima yang belum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur,” ujarnya.

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman kemudian menyatakan ketiga laporan selesai sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Meski demikian, Mulyadin menegaskan Ombudsman akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelaksanaan program Gratispol, apabila di kemudian hari ditemukan dugaan maladministrasi atau adanya laporan baru dari masyarakat.

"Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap program gratispol pemerintah provinsi, dan kami juga membuka siapapun yang menemukan dugaan maladministrasi bisa lapor ke ombudsman," tutupnya.

[RWT]  



Berita Lainnya