Daerah
Operasi Keselamatan Mahakam 2026, Satlantas Polres Berau Sita 50 Motor Balap Liar
BERAU, Kaltimtoday.co - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Berau menyita sedikitnya 50 unit kendaraan roda dua dalam Operasi Keselamatan Mahakam 2026 yang digelar sejak 15 Januari hingga awal Februari. Mayoritas kendaraan yang terjaring merupakan motor dengan spesifikasi balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondi Hermawan, mengungkapkan bahwa dari total tangkapan tersebut, sebanyak 49 unit motor kedapatan menggunakan knalpot brong. Operasi ini difokuskan sebagai upaya preventif untuk menjaga ketertiban menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
"Alhamdulillah, selama pelaksanaan giat, angka kecelakaan lalu lintas nihil. Artinya, situasi relatif terkendali," ujar AKP Rhondi Hermawan di Berau, Senin (23/2/2026).
Meskipun angka kecelakaan nihil, AKP Rhondi mencatat adanya kenaikan jumlah tilang akibat penindakan masif terhadap pelanggaran kasat mata. Pihaknya memberikan atensi khusus pada aksi balap liar yang dinilai masih dominan terjadi di Kabupaten Berau dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, aksi balap liar kerap dilakukan pada malam hari, mulai pukul 22.00 WITA hingga dini hari, terutama saat akhir pekan dan bulan Ramadan. Sejumlah titik rawan yang diidentifikasi meliputi kawasan Jalan APT Pranoto di simpang Masjid Agung serta Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb.
"Pelaku balap liar yang berhasil diidentifikasi didominasi usia produktif, mulai dari remaja di bawah umur hingga usia sekitar 30–40 tahun," jelasnya.
Sebagai bentuk efek jera, seluruh kendaraan yang terjaring balap liar akan diamankan selama tiga bulan. Kebijakan tegas ini telah dikoordinasikan dengan pihak pengadilan dan kejaksaan setempat.
"Jika selama tiga bulan tidak diselesaikan proses tilangnya, silakan diambil di Kejaksaan. Adapun knalpot brongnya akan dimusnahkan," tegas AKP Rhondi.
Sementara itu, untuk pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm, petugas masih mengedepankan tindakan berupa teguran. Namun, sanksi tilang akan langsung diberikan bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut secara berulang.
[TOS]
Related Posts
- Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Mensesneg Sebut Pemerintah Terus Pantau dan Koordinasi Intensif
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen









