Nasional

Panduan Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban

Kaltim Today
02 Juli 2020 11:30
Panduan Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban

Kaltimtoday.co - Kementrian Agama mengeluarkan panduan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 Hijriah menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementrian Agama Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Dikutip dari situs Kemenag RI, Menteri Agama Fachrul Razi berharap, panduan tersebut dapat menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan COVID-19.

Menurut panduan tersebut, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Bagi daerah yang akan melaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh aparat kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor urusan agama kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” kata Fachrul.

Berikut protokol kesehatan yang wajib dijalankan saat Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban:

Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

  • Jemaah dalam kondisi sehat;
  • Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
  • Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  • Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Penyembelihan Hewan Kurban

1. Protokol Kesehatan di RPH-R

Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di RPH-R milik pemerintah atau swasta. Namun, perlu diperhatikan kapasitas tempatnya. Dalam menggelar pemotongan pun, wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Physical Distancing (Jaga jarak fisik)

Orang yang bekerja di RPH-R menjaga jarak minimal 1 meter. Pihak manajemen juga diwajibkan mengatur kepadatan para pekerja, terutama saat melakukan absen, makan siang, istirahat serta membuat shift kerja.

2. Higiene

Personal RPH-R menyediakan APD (Alat Pelindung Diri), seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan sepatu kerja ketika akan memasuki area kerja. Untuk para pekerja, perlu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Misalnya, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan APD, tidak meludah/merokok, dan menerapkan etika saat meludah, bersin, atau batuk.

3. Screening

Screening atau pemeriksaan kesehatan awal dilakukan di RPH-R, dengan cara pengukuran suhu tubuh memakai alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas yang memakai APD. Orang yang menunjukkan gejala demam, batuk, atau sesak nafas, tidak diperbolehkan masuk ke dalam RPH-R.

4. Higiene dan Sanitasi

Higiene dan Sanitasi dilakukan dengan cara menyediakan fasilitas desinfeksi di area masuk RPH-R. Selain itu, harus disediakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen. Selain itu, alat-alat di RPH-R perlu dibersihkan dan didesinfeksi sebelum dan sesudah digunakan. Manajemen RPH-R harus memastikan seluruh area bersih dan higienis.

2. Protokol Pemotongan Kurban di Tempat Selain RPH-R

Pemotongan hewan kurban yang dilakukan di tempat selain RPH-R, juga harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Di antara persyaratan yang wajib dipenuhi adalah:

1. Physical Distancing

Tempat pemotongan hewan sudah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah, melalui dinas yang melayani kesehatan masyarakat veteriner. Jumlah panitia wajib dibatasi dalam pelaksanaa peotongan hewan kurban. Panitia harus mengatur jarak antarorang 1 meter dan tidak boleh saling berhadapan. Dalam proses pembagian daging kurban, panitia melakukannya dengan datang ke rumah mustahik (orang yang berhak menerima).

2. Higiene Personal

Saat pelaksanaan kurban, panitia wajib membedakan tugas antara orang yang mengurusi proses penyembelihan hewan dengan pemotongan daging. Selain itu, panitia juga harus memakai APD, minimal berupa masker.

Petugas yang menguliti dan menangani pemotongan daging hewan kurban, harus memakai APD berupa masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, serta penutup alas kaki atau cover shoes. Fasilitas disinfeksi dan hand sanitizer harus ada di sekitar lokasi pemotongan hewan kurban.

Selain itu, kontak fisik langsung antarpetugas panitia harus dihindari. Seluruh peralatan dan tempat pemotongan hewan kurban juga harus dibersihkan dengan memakai disinfektan, pada saat sebelum dan setelah digunakan.

3. Screening

Pengukuran suhu tubuh orang dilakukan di setiap pintu masuk tempat pemotongan hewan qurban dengan menggunakan thermogun. Orang dengan gejala demam, batuk, pilek tidak boleh masuk ke area tersebut. Sedangkan petugas panitia pemotongan hewan qurban harus berasal dari wilayah tempat tinggal yang sama dan tidak sedang menjalani masa karantina.

4. Higiene dan Sanitasi

Tempat pemotongan hewan kurban harus dilengkapi fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang ditempatkan di pintu masuk atau lokasi yang mudah dijangkau oleh panitia. Selain itu, harus dilakukan disinfeksi terhadap alat dan tempat secara berkala. Semua orang wajib memakai perlengkapan pribadi, seperti alat makan ataupun alat salat. Para petugas panitia juga diharuskan membersihkan diri dengan cara mandi dan ganti baju begitu selesai memotong hewan kurban dan menuju rumah masing-masing.

[RWT]


Related Posts


Berita Lainnya