Headline

Pelni Mulai Jual Tiket Penumpang di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Persyaratannya

Kaltim Today
16 Mei 2020 13:30
Pelni Mulai Jual Tiket Penumpang di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Persyaratannya
KM Lambelu milik PT Pelni. (Int)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Di tengah kekhawatiran wabah Covid-19, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai membuka penjualan tiket lagi per hari ini, Sabtu 16 Mei 2020. Namun, pembelian tiket hanya bisa dilakukan oleh penumpang yang sesuai kriteria dari pemerintah.

Pembelian tiket pun hanya dapat dilakukan melalui loket kantor cabang Pelni. Rute pelayaran pun hanya dibuka untuk pelabuhan naik dan turun yang sudah dinyatakan dibuka.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, O. M. Sodikin menjelaskan, penjualan tiket hanya dilayani pada loket kantor cabang Pelni agar petugas dapat memastikan kelengkapan seluruh dokumen dan persyaratan calon penumpang. Selain itu, seluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran nontunai. Itu demi mencegah penularan Covid-19.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

"Kami akan melayani penjualan tiket kepada penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dengan melampirkan beberapa dokumen perjalanan berdasarkan Surat Edaran yang telah ditetapkan. Harus disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan. Pembayaran tiket juga dianjurkan untuk melalui proses cashless," kata Sodikin, Sabtu 16 Mei 2020.

Selama periode ini, Pelni hanya akan menjual sekitar 50 persen dari kapasitas, guna menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing).  "Kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama pelayaran di atas kapal, serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan sehingga anjuran physical distancing tetap terlaksana dengan baik," Sodikin menambahkan.

Sementara itu, guna menekan interaksi antara petugas kapal dengan penumpang, pemeriksaan tiket penumpang port to port di atas kapal ditiadakan. Namun demikian, pemeriksaan tiket di atas kapal tetap dilakukan untuk kapal yang mempunyai trayek multiport dengan tetap memperhatikan jarak (physical distancing).

[TOS | ANT]


Related Posts


Berita Lainnya