Samarinda

Pembentukan AKD DPRD Samarinda Periode 2019-2024 Telah Rampung

Kaltim Today
11 Oktober 2019 22:52
Pembentukan AKD DPRD Samarinda Periode 2019-2024 Telah Rampung
Rapat Paripurna penetapan tatib dan pembentukan AKD DPRD Samarinda periode 2019-2024

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota DPRD Samarinda menggelar rapat paripurna masa sidang ke-III tahun 2019, dengan dua agenda yakni persetujuan DPRD Samarinda terhadap peraturan tentang tatib dan kode etik, kemudian mengenai pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Samarinda masa bakti 2019-2024. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Utama, Lantai III, Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (11/10/2019).

Rapat paripurna dengan agenda persetujuan tatib dan pembentukan AKD ini dihadiri 43 dari total 45 anggota dewan.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Kajian Perundang-undangan Samarinda Ismono, dalam hal ini mewakili sekwan, membacakan komposisi AKD. Susunan AKD DPRD Samarinda untuk lima tahun mendatang adalah komisi I diketuai oleh Joha Fajal dari fraksi Nasdem yang akan membidangi hukum dan pemerintahan. Fuad Fakhrudin dari fraksi Gerindra yang menjabat sebagai ketua komisi II, yang membidangi ekonomi, keuangan dan perizinan.

Sementara itu, untuk komisi III diketuai Angkasa Jaya Djorani dari fraksi PDI Perjuangan, dengan tugas/bidang pembangunan. Kemudian nama Sri Puji Astuti dari fraksi Demokrat yang diketahui periode sebelumnya menduduki jabatan yang sama sebagai ketua komisi IV, yang membidangi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Ismono juga mengumumkan struktur Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai oleh Abdul Rofiq dari fraksi PKS, dan Badan Kehormatan diketuai oleh Ahmad Sopian Noor dari fraksi Golkar.

Seusai rapat paripurna, ketua DPRD Samarinda Siswadi mengatakan, keputusan mengenai AKD ini merupakan hasil musyawarah bersama. Baik dari masing-masing fraksi maupun anggota dewan lainnya.

"Tidak ada unsur permainan politik sebelah pihak yang memutuskan AKD ini," ujar Siswadi,

Siswadi menepis adanya perombakan terkait rotasi jabatan AKD dikemudian hari jika ada jatah dimasing-masing fraksi.

"Tergantung masing-masing fraksi ya, saya tidak mempunyai wewenang itu. Jika kinerjanya dianggap baik oleh anggotanya, ya lanjutkan saja. Kalau memang tidak profesional kinerjanya bisa juga diganti, itu tergantung fraksi maupun anggotannya, tapi ini kami paripurnakan untuk jabatan lima tahun ke depan",," tutup Siswadi.

[SDH | RWT | ADV]



Berita Lainnya