Nasional
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 untuk Mudahkan Pelaku Usaha di IKN Nusantara
Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
PP tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, serta partisipasi yang lebih besar untuk pelaku usaha demi mempercepat pembangunan Nusantara. Diharapkan, keluarnya PP itu juga bisa untuk mempercepat pembangunan Nusantara demi meratakan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depan.
Kepala Otorita (OIKN), Bambang Susantono mengungkapkan PP Nomor 12/2023 itu telah menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha untuk pelaku usaha. Terutama bagi mereka yang ingin terlibat dalam pembangunan Nusantara.
”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan IKN Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ungkap Bambang melalui rilis pers resminya.
Dia menambahkan, terbitnya PP itu juga merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo untuk memberi paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin di dalam koridor UU yang berlaku.
“Dalam PP Nomor 12/2023 ini mencakup 5 lingkup peraturan. Yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi,” sambung dia.
Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, kemudahan berusaha ada 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal ada 42 pasal, lingkup pengawasan ada 2 pasal dan evaluasi ada 1 pasal. Badan Otorita berharap seluruh masyarakat bisa memahami PP Nomor 12/2023 itu.
”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP Nomor 12/2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.
Selain itu, PP Nomor 12/2023 turut mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Nusantara. Bambang menyebut, peraturan itu mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia.
Nantinya, produk hukum turunan dari PP itu juga akan diterbitkan dan akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut. Aturan turunan itu akan segera dikeluarkan dari kementerian atau lembaga terkait.
”Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP Nomor 12/2023,” tandasnya.
[YMD]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Otorita IKN Jalin Kerja Sama dengan Shenzhen untuk Membangun Kota Masa Depan
- DPMPTSP Kaltim Berikan Layanan dan Dampingi Pelaku Usaha yang Ingin Dapatkan NIB di Kaltim Fest 2023
- Survei CNN: 33,9 % Pelaku Usaha Pilih Airlangga sebagai Presiden
- Jelang Libur Lebaran, Syarifatul Syadiah Minta Pelaku Usaha Pariwisata Antisipasi Lonjakan Pengunjung
- Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Tony Blair, Bambang Susantono Sampaikan Perkembangan Pembangunan IKN