Daerah
RDP Kebijakan Satu Arah Abul Hasan: Pemkot Samarinda Bakal Temui Pelaku Usaha Besok

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik penerapan sistem satu arah (SSA) di Jalan Abul Hasan Samarinda terus bergulir. Setelah menuai keluhan dari warga dan pelaku usaha setempat, Komisi III DPRD Samarinda kembali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat daerah terkait seperti Dinas PUPR hingga Dinas Perhubungan (Dishub) pada Rabu (8/3/2025). Pertemuan ini bertujuan mencari titik tengah agar kebijakan tetap berjalan tanpa menekan roda perekonomian masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan, DPRD berupaya meredam resistensi masyarakat dengan membuka ruang kompromi, terutama terkait aturan parkir di sepanjang Jalan Abul Hasan. Ia menegaskan, kebijakan SSA tetap diterapkan, namun dengan masa relaksasi terbatas bagi pelaku usaha yang belum memiliki lahan parkir sendiri.
“Hasil rapat tadi, besok kami bersama perangkat daerah terkait akan memanggil perwakilan warga setempat untuk membahas soal komitmen yang artinya kita akan buka kesepakatan dengan mereka termasuk para pelaku usaha,” ujar Deni kepada Kaltim Today.
Lebih lanjut, kata Deni, Pemkot Samarinda bersedia memberi waktu relaksasi selama dua pekan bagi pelaku usaha untuk menyiapkan lahan parkir mandiri. Selama masa itu, mereka masih diperbolehkan menggunakan tepi kanan jalan untuk parkir, yang sifatnya sementara. Adapun komitmen antar kedua belah pihak yang dimaksud wajib disertai dengan pernyataan tertulis.
Deni menekankan, setelah masa relaksasi berakhir, aturan parkir kembali ditegakkan secara penuh yakni hanya di satu sisi dan dengan posisi paralel, bukan serong seperti sebelumnya.
Ia juga menyebutkan, pemerintah tidak memiliki kewenangan menyediakan lahan parkir di kawasan padat seperti Abul Hasan, sehingga pelaku usaha didorong mencari solusi mandiri, misalnya bekerja sama dengan pengelola lahan kosong di sekitar kawasan.
“Kalau pemerintah yang sediakan itu sulit karena tidak ada ruang tersisa di pusat kota. Tapi ada beberapa alternatif seperti lahan parkir UINSI atau area kosong dekat Hotel Bumi Senyiur yang mungkin bisa dimanfaatkan bersama jika ada koordinasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa pemberian relaksasi tidak berarti perubahan kebijakan. Pihaknya tetap berpegang pada aturan dasar sistem satu arah, termasuk ketentuan parkir satu sisi dan posisi paralel.
“Relaksasi itu bukan berarti mengubah komitmen. SSA tetap berjalan dengan aturan yang sudah ada. Kami tetap mendorong pelaku usaha agar menyediakan lahan parkir sendiri,” tegas Manalu.
[NKH | RWT]
Related Posts
- Lewat Program Jospol, Pemprov Kaltim Beri Insentif Rp 500 Ribu per Bulan untuk Honorer Guru TK-SMP hingga Guru Pesantren
- Antara Pelayanan dan Kekuasaan: Kritik atas Budaya Birokrasi dalam Reformasi Pelayanan Publik di Indonesia
- Setelah 9 Tahun Rehabilitasi, Orangutan Popi Kembali ke Alam Liar
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025
- Cara Scrape AI LLM dengan Residential Proxy