Daerah
Pelaku Usaha Tolak Penerapan Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan, Omzet Turun hingga 70 Persen
Kaltimtoday.co, Samarinda - Penerapan kebijakan one way atau sistem satu arah di Jalan Abul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, menuai penolakan dari pelaku usaha setempat. Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak negatif pada usaha mereka.
Owner VOC Coffee Shop, Riza, mengungkapkan omzet usahanya anjlok drastis sejak penerapan sistem satu arah.
“Ini hari kedua penerapan, dan kami sudah mengalami penurunan sekitar 70 persen,” ucapnya.
Penurunan omzet itu membuat para pelaku usaha menolak jika kebijakan satu arah diberlakukan secara permanen. Menurut mereka, langkah tersebut justru bisa mematikan roda perekonomian di sekitar Jalan Abul Hasan.
Sebagai bentuk protes, puluhan pelaku usaha menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk penolakan di pembatas jalan yang mengarah dari simpang KH Abul Hasan menuju Jalan Diponegoro.
Keluhan yang serupa juga datang dari Owner Sari Madu, Diah. Dia menyatakan selama penerapan satu arah, banyak pelanggannya yang merasa kesulitan saat hendak singgah ke outlet-nya.
“Banyak pelanggan yang kesulitan setelah penerapan ini, makanya kami merasa keberatan karena berdampak ke pengunjung kami,” jelasnya.
“Karena roti kami itu kan tidak boleh bermalam, ya kalau bermalam bisa basi atau kita terpaksa harus reject,” tambahnya.
Aksi penolakan pelaku usaha ini turut disaksikan oleh Lurah Pasar Pagi, Noormansyah. Ia memastikan akan meneruskan keluhan masyarakat ke pihak terkait.
“Kami akan menyampaikan keluhan ini kepada atasan dan Dishub Samarinda,“ ujarnya.
(Claudius Vico Harijono)
Related Posts
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang
- Jaga Inflasi dan Tingkatkan PAD, Varia Niaga Kembangkan Program Peternakan Modern
- Komisi II Siapkan Strategi Dongkrak PAD, Varia Niaga Diminta Perluas Lini Usaha
- Selidiki Puluhan Aduan SPMB, Timwas Samarinda Sebut Tak Temukan Manipulasi Sistem
- Resmi Dilantik, Khomaruzzaman Pimpin TIDAR Kaltim Periode 2026-2031









