Advertorial

Pemkab Kukar Bentuk Satgas Pemberantasan Ormas Terafiliasi Premanisme

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 19 Mei 2025 17:57
Pemkab Kukar Bentuk Satgas Pemberantasan Ormas Terafiliasi Premanisme
Suasana rapat tindak lanjut pembentukan Satgas Ormas di lingkungan Pemkab Kukar, berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kukar. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah bersiap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terafiliasi dengan praktik premanisme.

Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa langkah ini mengikuti hasil rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada minggu lalu.

“Struktur Satgas ini sudah ditetapkan secara nasional dan terdiri dari lima bidang, yaitu pencegahan, komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi,” jelas Rinda usai rapat di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Kukar, Senin (19/5/2025).

Di Kukar, Satgas akan berada di bawah koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Setelah pembentukan Satgas, Pemkab Kukar berencana menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda serta mengundang seluruh Ormas, baik yang terdaftar maupun belum terdaftar di Kesbangpol.

“Forkopimda akan menyampaikan imbauan dan penekanan terkait keberadaan Satgas ini. Harapannya, seperti disampaikan Pak Presiden, kehadiran Satgas tidak justru menghambat iklim investasi di daerah,” ujarnya.

Meski belum ada pemetaan khusus terhadap wilayah atau desa yang terindikasi rawan, Rinda menyebut identifikasi akan dilakukan setelah rapat lanjutan bersama aparat penegak hukum. Data dari pihak keamanan akan menjadi dasar menentukan langkah prioritas.

Untuk tahap awal, pendekatan yang digunakan akan bersifat persuasif. Namun jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana bisa diberlakukan sesuai aturan.

“Kalau Ormas tidak berbadan hukum, bisa dicabut izinnya. Kalau ada unsur pidana, itu jadi kewenangan aparat,” jelasnya.

Saat ini, jumlah Ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kukar mencapai 129, sementara dua Ormas lainnya yang tidak terdaftar tercatat melalui SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kemendagri.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya