Kukar

Pemkab Kukar Perpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi

Kaltim Today
14 Oktober 2020 21:58
Pemkab Kukar Perpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi
Kantor Bupati Kutai Kartanegara. (Ist)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Perkembangan kasus Covid-19 belum menunjukan adanya penurunan yang signifikan selama 14 hari perpanjangan waktu, pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi Covid-19 di Kukar.

Berdasarkan data, pada 1-14 Oktober 2020 telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 498 kasus dari total 1.717 kasus (terjadi peningkatan kasus dari 14 hari sebelumnya, yaitu 414 kasus).

Kemudian jumlah kasus meninggal dunia sebanyak 6 kasus dari dari total 28 kasus, dimana telah terjadi penurunan kasus dari 14 hari sebelumnya, yakni 8 kasus.

Setelah monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 54/2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Serta Surat Edaran Nomor: B-2373/DINKES/065.11/09/2020 pada 16 September 2020 dan Nomor: B-2466/DINKES/065.11/09/2020 pada 30 September 2020 tentang evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi Covid-19 dalam wilayah Kukar.

Kemudian sebagai upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan serta percepatan penanganan COVID-19 maka dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 selama 14 hari terhitung, mulai 15-28 Oktober 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran Nomor: B-2373/DINKES/065.11/09/2020 pada 16 September 2020. Kemudian nomor: B-2466/DINKES 065.11/09/2020 pada 30 September 2020.

Tetap berlaku serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dengan mengevaluasi beberapa ketentuan.

Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada No. 6 menjadi, pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial bagi seluruh pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemkab  Kukar. Untuk pasar rakyat/pasar malam dibatasi yakni mulai pukul 06.30-09.30 WITA dan 16.30-21.30 wita.

Kemudian, restoran/rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukul 23.00 wita.

Pembatasan pengunjung maksimal 30 % dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan tempat duduk. Selain itu, mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away).

"Sehubungan dengan semakin meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan keluarga (klaster keluarga), maka mengimbau kembali kepada masyarakat Kutai Kartanegara untuk patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Plt. Bupati Kukar, Chairil Anwar.

Sementara itu, bagi anggota keluarga yang menunjukkan gejala lekas lelah/nyeri otot demam/batuk/pilek/sesak/hilang penciuman agar segera memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan atau Unit Pelayanan Covid-19 rumah sakit terdekat.

Untuk anggota keluarga yang diwajibkan menjalani karantina oleh petugas kesehatan harus mematuhi semua protokol kesehatan dan tidak diperkenankan keluar dari tempat karantina serta berinteraksi secara fisik dengan anggota keluarga yang lain.

Kemudian wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar selama perjalanan dari/menuju rumah, selama berada di tempat kerja / fasilitas umum serta selama berada dirumah jika terdapat anggota keluarga yang menunjukkan gejala lekas lelah/nyeri otot/demam/batuk/pilek/sesak hilang penciuman atau ketika menerima tamu yang tidak diketahui status kesehatannya.

Tak hanya itu, tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing) di kendaraan selama perjalanan dari/menuju rumah dan selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum. Hindari keluar rumah kecuali hanya untuk urusan penting/mencari nafkah. Hindari menghadiri kegiatan atau acara yang menghadirkan banyak orang (kerumunan massa).

Selain itu, hindari makan minum secara bersama dan saling berhadapan (jarak kurang 1 meter) baik di dalam maupun di luar rumah. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun/antiseptik (hand sanitizer), serta segera mandi dan berganti pakaian setiap pulang kerumah.

[SUP | RWT | ADV DISKOMINFO]


Related Posts


Berita Lainnya