Advertorial

Pemkab Kukar Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Supri Yadha — Kaltim Today 30 November 2024 18:32
Pemkab Kukar Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah Kukar.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Jumat (29/11/2024) di Hotel Mercure Samarinda. Peluncuran ini ditandai dengan penyerahan simbolis KKPD dari Bankaltimtara kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo.

Acara ini dihadiri oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Direktur Utama Bankaltimtara, serta Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengatakan, peluncuran KKPD merupakan bagian dari visi besar Kukar Idaman, terutama melalui program DISAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik). Program ini menjadi bukti komitmen Pemkab Kukar dalam merespons kebijakan pemerintah pusat terkait digitalisasi dengan langkah cepat dan konkret.

“Penggunaan KKPD adalah langkah nyata menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79/2022. KKPD menjawab tuntutan digitalisasi yang kian pesat, sekaligus mendukung transformasi transaksi dari konvensional ke nontunai,” ujar Sunggono.

Peluncuran KKPD juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 dan Permendagri Nomor 77/2020. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya administrasi, keamanan bertransaksi, mengurangi potensi fraud, serta mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri melalui transaksi e-payment.

“Implementasi KKPD menjadi salah satu kendali untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Ini juga bagian dari proses digitalisasi keuangan daerah,” tambah Sunggono.

Dalam implementasinya, Pemkab Kukar diwajibkan menggunakan KKPD minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa, dengan prioritas pada Produk Dalam Negeri. Hal ini juga menjadi prasyarat dalam evaluasi rancangan APBD tahun anggaran 2024, sebagaimana diarahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“KKPD diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), mendukung inovasi, dan mendorong berkembangnya UMKM sebagai kekuatan utama perekonomian daerah,” jelasnya.

KKPD tidak hanya menjadi solusi percepatan transaksi, tetapi juga berperan dalam mendorong perekonomian daerah melalui penguatan UMKM. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, KKPD diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kukar.

“Semoga peluncuran KKPD ini memberikan dampak signifikan dalam mempercepat transformasi digital di Kukar dan menjadi bagian dari kekuatan ekonomi daerah,” harap Sunggono.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya