Daerah

Pemkab Kukar Segera Terapkan WFH ASN Tiap Jumat

Supri Yadha — Kaltim Today 01 April 2026 18:50
Pemkab Kukar Segera Terapkan WFH ASN Tiap Jumat
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat hingga daerah. Pengumuman WFH sehari dalam sepekan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa (31/3/2026).

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan akan menindaklanjuti kebijakan tersebut. Namun, penerapan masih menunggu surat resmi  sebagai dasar pelaksanaan. 

“Kita tunggu surat resminya, nanti kita ikuti secara resmi sesuai arahan pimpinan seperti apa, kemudian kita terapkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, Rabu (1/4/2026).

Terkait organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menerapkan WFH, Arianto menyebut keputusan tersebut juga akan menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan daerah. Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan karakteristik layanan masing-masing instansi.

Dari sisi kesiapan, Pemkab Kukar dinilai tidak memiliki kendala berarti. Sejumlah layanan pemerintahan telah didukung sistem berbasis jaringan, sehingga tetap dapat berjalan meski pegawai bekerja dari rumah.

“Kami sudah menggunakan jaringan untuk pelayanan, jadi tidak ada masalah,” jelasnya.

Meski demikian, evaluasi tetap akan dilakukan secara berkala guna memastikan kebijakan berjalan optimal. Setiap kekurangan dalam pelaksanaan nantinya akan menjadi bahan perbaikan ke depan.

Di sisi lain, tidak seluruh ASN dapat menerapkan skema WFH secara penuh. Beberapa layanan publik yang bersifat langsung, seperti di rumah sakit, tetap harus berjalan secara tatap muka.

Sementara itu, layanan administratif yang telah berbasis aplikasi dinilai lebih memungkinkan untuk mengikuti kebijakan tersebut.

“Kalau arahan dari pusat semua ASN, nanti kita sesuaikan. Biasanya layanan seperti rumah sakit, enggak bisa kan, kalau pelayanan umum yang menggunakan aplikasi biasanya bisa,” tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya