Advertorial
Pemkab Kutai Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Kutai Barat, Kaltimtoday.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sendawar menggelar Rapat Kerja bersama pada Senin (15/9/2025). Agenda ini membahas peningkatan kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya memperluas Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UC Jamsostek) di wilayah Kutai Barat.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, Wakil Bupati Nanang Adriani, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan manfaat program Jaminan Kematian secara simbolis kepada ahli waris pekerja Non-ASN (TKK) Kutai Barat.
Wakil Bupati Nanang Adriani menegaskan dukungan Pemkab Kutai Barat terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk tahun 2025, Pemkab Kutai Barat telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 12.176 pekerja rentan. Kami ingin memastikan setiap pekerja memiliki jaminan, termasuk mereka yang masuk kategori rentan,” ungkap Nanang.
Selain itu, Nanang juga meminta OPD terkait, seperti Dinsos, Kesra, dan Bappeda Litbang, agar menyiapkan data tambahan pekerja yang akan didaftarkan, termasuk tokoh agama maupun tenaga informal lainnya, sehingga coverage perlindungan sosial semakin luas.
“Kami meminta dinsos, kesra, bapedalitbang, dan opd lainnya untuk menyiapkan data seperti pemuka agama, pekerja rentan, yang akan dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui APBD Kutai Barat”, imbuh Nanang.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kutai Barat, Welsi SH, menyampaikan komitmennya mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, iuran BPU masih sangat terjangkau sehingga bisa melindungi pekerja sektor informal dengan risiko kerja yang tinggi.
“Kolaborasi ini memastikan perlindungan jaminan sosial hadir untuk seluruh pekerja informal di Kutai Barat,” jelas Welsi.
Fajar Mahda selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Barat menjelaskan pentingnya program perlindungan bagi pekerja sektor informal (bukan penerima upah) mengingat risiko sosial yang dapat terjadi kepada pekerja informal baik karena kecelakaan kerja atau kematian.
“Risiko meninggal dunia dan kecelakaan pada saat melakukan aktifitas pekerjaan, baik pada saat berada di lokasi pekerjaan maupun perjalanan dari dan ke lokasi pekerjaan, pekerja wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi salah satu bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan sosial terhadap risiko-risiko tersebut”, jelas Fajar.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah memberikan komitmen kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Kutai Barat Sendawar.
Fajar menerangkan, komitmen yang dijalankan pemerintah Kabupaten Kutai Barat sudah mulai berjalan sejak awal tahun dengan pemberian perlindungan Jamsostek kepada 4.961 pekerja rentan di wilayah Kabupaten Kutai Barat Sendawar.
Fajar menambahkan, sejak awal tahun 2025 Pemkab Kutai Barat telah memberikan perlindungan kepada 4.961 pekerja rentan. Jumlah itu akan terus ditingkatkan hingga mencapai lebih dari 12 ribu pekerja rentan.
“Kami mencatat, hingga Agustus 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp40,9 miliar melalui 3.425 klaim. Dengan dukungan penuh Pemkab Kutai Barat, capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meningkat hingga 25 persen tahun ini,” jelasnya.
Fajar menegaskan, target ke depan adalah full coverage agar seluruh pekerja di Kutai Barat bisa bekerja dengan aman tanpa khawatir terhadap risiko kerja.
[RWT | ADV]
Related Posts
- Diskon 50%, Ojol Kini Cukup Bayar Rp8.400 untuk BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, Tegaskan Layanan Sepenuh Hati
- Kampanye “Andai Tau Duluan”: Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja di Indonesia Daftar BPJS Ketenagakerjaan
- Driver Ojol Affan Kurniawan Wafat Saat Bekerja, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp70 Juta
- Pemkab Lamandau dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ribuan Pekerja Rentan