Daerah

Pemprov Kaltim Tegaskan Sanksi WFA: ASN Langgar Absensi Dipotong TPP 1 Persen per Hari

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 01 April 2026 13:55
Pemprov Kaltim Tegaskan Sanksi WFA: ASN Langgar Absensi Dipotong TPP 1 Persen per Hari
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim, Iwan Setiawan. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kaltim akan memberikan sanksi disiplin bagi para ASN yang melanggar kebijakan Work From Anywhere (WFA) terutama soal absensi kehadiran. Bagi para pelanggar, akan dikenakan potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar satu persen per hari.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan Work From Anywhere (WFA). Surat edaran tersebut ditetapkan pada 12 Februari 2026 dan mulai diberlakukan sejak 13 Februari 2026.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim, Iwan Setiawan membenarkan jika para ASN yang tidak menyampaikan laporan kinerjanya, serta tidak melakukan pemenuhan absensi saat WFA, maka berpotensi mendapat potongan TPP.

"Mereka akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 1 persen per hari untuk yang tidak absensi, sedangkan yang tidak melaporkan kinerjanya dipotong TPP 2 persen. Itu tercantum dalam peraturan gubernur," imbuhnya pada Rabu (01/04/2026).

Dalam penerapan WFA, kebijakan tersebut berlaku bagi hampir seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim. Namun ada beberapa instansi yang tidak menerapkannya karena memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Ia menyampaikan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim sekitar 20 ribu orang. Namun jika dikurangi dengan tenaga guru dan tenaga kesehatan yang tidak mengikuti skema WFA, maka jumlah pegawai yang benar-benar menerapkan WFA diperkirakan sekitar 15 ribu orang.

"Tingkat kedisiplinan absensi pegawai dinilai cukup baik. Meski terdapat kendala teknis pada aplikasi absensi karena banyaknya pegawai yang melakukan absensi secara bersamaan," sebutnya.

Jika terjadi gangguan pada aplikasi, pegawai dapat melakukan tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti dan melaporkannya kepada admin di perangkat daerah masing-masing. 

Laporan tersebut kemudian dapat diverifikasi bahwa pegawai yang bersangkutan memang mengalami kendala teknis saat melakukan absensi.

"Di luar kendala teknis tersebut, pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai tetap menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing perangkat daerah," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya