Kaltim

Pemprov Kaltim Tekankan Daerah untuk Lakukan Inovasi di Raperda Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Kaltim Today
17 Januari 2023 16:45
Pemprov Kaltim Tekankan Daerah untuk Lakukan Inovasi di Raperda Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Daerah Pemprov Kaltim, Diddy Rusdiansyah.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah diusulkan Pemprov Kaltim ke DPRD Kaltim.

Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Daerah Pemprov Kaltim, Diddy Rusdiansyah menyebut, hanya 1 poin tambahan yang ada di dalam Raperda Keuangan Daerah. Yakni, dorongan kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi.

"Ada di situ memberi penekanan kepada daerah untuk melakukan inovasi walaupun itu baku sistemnya. Tapi kita memiliki inovasi, misalnya PU. Kita bisa inovasi," ungkap Diddy.

Pasca rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023), Diddy membacakan nota penjelasan dari raperda tersebut. Ada 15 ruang lingkup yang masuk di raperda pengelolaan keuangan daerah.

Pertama, berkenaan dengan definisi dan istilah dalam pengelolaan keuangan daerah dan gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

"Serta mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dibantu oleh Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, PA, KPA, PPTK SKPD, SKPD, Bendahara dan TAPD; terkait APBD; penyusunan Rancangan APBD, dan penetapan APBD," lanjut Diddy.

Tak hanya itu, Diddy juga menyebut ruang lingkup dalam raperda tersebut turut menyertakan pelaksanaan dan penatausahaan laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD.

Pemerintah Daerah menyusun kaporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya dan pemerintah daerah melakukan perubahan APBD serta pergeseran anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; kekayaan daerah dan utang daerah; BLUD; penyelesaian kerugian Keuangan Daerah; informasi Keuangan Daerah; pembinaan dan Pengawasan.

Serta penggunaan sistem informasi keuangan daerah untuk menghasilkan layanan informasi pemerintah daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik.

Informasi itu memuat informasi perencanaan anggaran daerah, informasi pelaksanaan, penataanusahaan keuangan daerah, informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.

"Termasuk informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah, informasi barang milik daerah dan informasi keuangan daerah lainnya," tutupnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya