Daerah
Peradi Samarinda Soroti Minimnya Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru, Peran Advokat Diperkuat Sejak Tahap Saksi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 tak sepenuhnya diiringi kesiapan di lapangan. Di Samarinda, kalangan advokat mulai menyoroti minimnya waktu sosialisasi KUHAP yang dinilai krusial dalam mengubah wajah penegakan hukum.
Ketua Panitia Acara Sosialisasi KUHP-KUHAP baru Peradi Samarinda, Hendrik Kusnianto, menyebut perubahan regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan pergeseran paradigma. Terutama pada KUHAP yang disahkan pada Desember 2025 dan langsung berlaku awal Januari 2026.
“KUHP memang sudah disosialisasikan kurang lebih tiga tahun. Tapi KUHAP ini relatif baru, waktu sosialisasinya sangat terbatas. Padahal perubahannya signifikan dan menyentuh langsung praktik penegakan hukum,” ujarnya pada Sabtu (14/02/2026).
Menurut Hendrik, kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan, baik di kalangan advokat maupun aparat penegak hukum. Karena itu, DPC Peradi Samarinda mengambil inisiatif menggelar sosialisasi, tak hanya untuk internal anggota, tetapi juga melibatkan organisasi advokat lain dan mahasiswa hukum.
Ia menegaskan, sosialisasi sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun sebagai organisasi profesi, advokat merasa berkewajiban membantu memastikan pemahaman terhadap aturan baru berjalan optimal.
Salah satu sorotan utama dalam KUHAP baru adalah penguatan peran advokat. Jika sebelumnya pendampingan hukum secara tegas diberikan kepada tersangka, kini pendampingan sudah dapat dilakukan sejak tahap saksi dalam proses penyelidikan.
“Dulu saksi tidak memiliki hak pendampingan secara eksplisit. Itu sering menjadi perdebatan di lapangan. Sekarang, dalam aturan yang baru, saksi sudah berhak didampingi advokat sejak awal,” jelasnya.
Perubahan ini dinilai menjadi angin segar bagi perlindungan hak warga negara. Namun di sisi lain, Hendrik mengakui tidak semua pihak menerima aturan baru secara utuh. Sejumlah penolakan muncul, terutama terhadap sejumlah pasal dalam KUHP yang dianggap multitafsir.
“Dalam setiap regulasi, pasti ada pro dan kontra. Itu hak masyarakat. Fungsi kontrol publik tetap berjalan, termasuk melalui mekanisme judicial review jika ada pasal yang dianggap merugikan,” katanya.
Ia juga menanggapi narasi yang berkembang di publik bahwa “semua bisa kena” dalam KUHP baru. Menurutnya, perspektif itu muncul karena KUHP memang berlaku universal bagi seluruh warga negara. Namun penerapannya tetap harus dibarengi dengan KUHAP yang menjamin prosedur dan perlindungan hak.
“Celah pasti ada dalam setiap aturan. Tapi kembali lagi pada integritas dan cara pandang penegak hukum. Karena itu KUHP baru harus diimbangi dengan KUHAP baru, agar penegakan hukumnya juga berubah secara mindset,” tegasnya.
[RWT]
Related Posts
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis









