Daerah
Pergantian Dirut Bankaltimtara di Tengah Masa Jabatan, Akademisi Sebut Kinerja dan Tata Kelola Jadi Pertimbangan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Langkah Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, mempercepat pergantian jajaran direksi Bankaltimtara, termasuk posisi Direktur Utama (Dirut), menuai sorotan. Padahal, masa jabatan Dirut saat ini, Muhammad Yamin, baru akan berakhir pada 2028 mendatang.
Dosen Administrasi Bisnis Universitas Mulawarman, Juni Tristanto Laksana Putra menilai, polemik percepatan pergantian Direktur Utama Bankaltimtara tidak bisa dilepaskan dari evaluasi kinerja bank dalam beberapa waktu terakhir.
Salah satu indikator yang disorot adalah capaian dividen tahun 2025 yang tidak memenuhi target. Dari target sekitar Rp338 miliar, realisasinya hanya berada di kisaran Rp191 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar ratusan miliar atau penurunan sekitar 32 persen dari target yang telah ditetapkan.
"Penurunan dividen memang dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi makro atau perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, hal tersebut belum tentu cukup kuat jika hanya dijadikan satu-satunya alasan untuk mengganti direktur utama sebelum masa jabatannya berakhir," tuturnya.
Ia menyebut, sorotan yang lebih serius justru muncul dari persoalan kredit bermasalah yang nilainya mencapai sekitar Rp208 miliar di wilayah Kalimantan Utara. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem pengawasan dan tata kelola di internal bank dapat kecolongan hingga nilai kredit bermasalahnya cukup besar.
Menurutnya, persoalan sebesar itu tidak bisa hanya dipandang sebagai kesalahan satu atau dua individu saja. Dalam sistem perbankan, terutama pada lembaga sebesar bank pembangunan daerah, persoalan seperti kredit bermasalah biasanya berkaitan dengan kelemahan dalam sistem, jaringan pengawasan, serta manajemen risiko yang tidak berjalan optimal.
"Karena posisi direktur utama berada di puncak kepemimpinan organisasi, maka tanggung jawab terbesar tetap melekat pada pimpinan tertinggi," tambahnya.
Terkait mekanisme pergantian direksi sebelum masa jabatan berakhir, ia menjelaskan bahwa hal tersebut secara aturan memungkinkan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam konteks bank daerah, keputusan tersebut pada akhirnya berada di tangan para pemegang saham, dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham terbesar.
Ia juga menanggapi munculnya aspirasi sebagian pihak yang menginginkan posisi direktur utama diisi oleh putra daerah. Menurutnya, dalam konteks profesionalisme perbankan, jabatan tersebut tidak harus diisi oleh putra daerah.
"Yang lebih penting adalah kemampuan profesional, integritas, serta kompetensi yang dibuktikan melalui proses seleksi dan uji kelayakan," tuturnya.
Saat ini, dua nama yang disebut telah lolos tahapan seleksi dan uji kelayakan adalah Amri Mahuraga dan Romy Wijayanto. Amri Mahuraga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sulselbar, sementara Romy Wijayanto memiliki pengalaman sebagai Direktur Keuangan dan Strategi di Bank DKI.
Ia menilai rekam jejak kedua kandidat tersebut di sektor perbankan daerah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses seleksi.
"Meski bukan berasal dari daerah setempat, pengalaman mereka dalam mengelola bank pembangunan daerah dinilai dapat menjadi modal untuk memimpin bank daerah lainnya," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Usung Konsep Bursa Kerja Tiap Hari, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Kukar Siap Kerja
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan









