Kaltim
Perusahaan Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu, Telat Bakal Disanksi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Idul Fitri segera tiba dalam waktu 2 minggu lagi. Lazimnya, Tunjangan Hari Raya (THR) sepatutnya diberikan kepada para pekerja. Hal itu wajib diberikan oleh pihak perusahaan atau instansi menjelang hari besar keagamaan karyawannya. Misalnya untuk Idul Fitri, maka THR harus dicairkan sebelum hari tersebut tiba.
Kaltimtoday.co menyambangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kaltim dan bertemu dengan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Usman. Usman menjelaskan perihal Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Diungkapkan Usman, pembayaran THR untuk pekerja atau buruh wajib dilaksanakan pembayarannya H-7. Paling lambat sehari sebelum lebaran. Sehingga, perusahaan yang terdampak Covid-19 harus menyertakan bukti berupa laporan keuangan perusahaan. Serta melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai suatu kesepakatan.
Laporan keuangan harus dilampirkan. Misalkan mengalami penurunan signifikan, hal itu harus disampaikan kepada pekerja agar bisa memahami situasi yang ada.
"Apakah itu nanti perusahaannya menangguhkan atau setelah lebaran baru akan dibayarkan, atau dicicil 2 kali. Itu tergantung kesepakatan. Jadi harus ada musyawarah antar pekerja dan perusahaan yang kondisinya memang terdampak Covid-19," ungkap Usman saat ditemui awal pekan lalu.
Untuk perihal THR tahun ini, sampai sejauh ini Usman menyebutkan belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, pengaduan terkait THR datang H+7 Idul Fitri.
"Kalau sekarang ini belum. Karena batas akhir itu kan H-7 atau H-1. Jadi setelah itu baru ada pengaduan," jelas Usman.
Tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa pekerja yang mengadu ke posko pengaduan THR. Pada 2021 ini pun, pihaknya kembali menginstruksikan untuk mendirikan posko pengaduan di kabupaten dan kota se-Kaltim.
Pengaduan yang datang dari pekerja biasanya karena belum dibayarkan THR-nya oleh perusahaan. Akhirnya setelah pengaduan masuk di posko, akhirnya ditindak lanjuti langsung oleh Disnaker setempat atau pegawai pengawas.
"Saat ini posko sudah mulai dibuka. Memang belum ada pengaduan karena memang belum waktunya. Misalnya hampir mau lebaran atau setelah lebaran, baru pengaduan itu mulai ramai yang masuk. Buka setiap hari dan jam kerja. Tapi kalau H-7, kami buka sampai Sabtu," beber Usman lagi.
Tahun lalu, tidak ada perusahaan yang terkena sanksi administrasi terkait pembayaran THR. Sekalipun ada, yang berhak menindaklanjuti itu adalah pegawai pengawas dan turun langsung ke lapangan. Seandainya ditemukan perusahaan yang tidak membayar THR ke pekerja sampai waktu yang ditentukan, Usman menegaskan ada sanksi yang diberikan.
"Sanksi administrasi jelas ada. Pengawas itu akan mengeluarkan surat nota khusus. Ancamannya denda 5 persen," tambahnya.
Umumnya, alasan perusahaan tak bisa membayar THR tepat waktu atau ditangguhkan karena kondisi keuangan. Usman mencontohkan kejadian pada 2020 lalu. Dimana saat Maret, Covid-19 terjadi dan masuk di Kaltim. Sehingga perusahaan terpaksa harus merumahkan karyawan bahkan di-PHK. Untuk sektor batu bara, misalnya, proses produksi agak terhambat karena tak bisa mengirim keluar pulau.
"Tahun ini, sebagian perusahaan masih akan mengeluhkan hal yang sama seperti tahun lalu. Kondisi perekonomian kan masih terpuruk. Tapi dibandingkan dengan 2020, kemungkinan 2021 ini mulai berkurang," jelasnya lagi.
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, M Slamet Brotosiswoyo mengungkapkan bahwa sebaiknya para perusahaan diharapkan bisa membayar THR seminggu sebelum Idul Fitri tiba. Dijelaskan Slamet, pembayaran THR sudah rutin tiap tahun. Terkecuali jika ada kendala atau masalah. Misalnya seperti 2020 lalu, dimana Covid-19 melanda Benua Etam.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, perusahaan masih ada yang mampu eksis dan ada yang memang berhenti operasionalnya. Contoh, hotel banyak yang tutup. Itu perlu kita pikirkan," urai Slamet.
Slamet juga menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, sejumlah pengusaha turut berkoordinasi dengan pihaknya dan berdiskusi soal THR. Ada beberapa sektor yang tidak mampu. Selain hotel, ada pula bidang transportasi. Terlebih lagi, tahun ini mudik dilarang pemerintah sehingga membuat usaha transportasi makin terpuruk.
"Ini jadi pertimbangan kita. APINDO memberi saran bagi pengusaha yang mampu, wajib hukumnya bayar THR. Yang tidak mampu, kami harapkan mampu berunding bipartit 2 arah antara pekerja dan perusahaan. Agar pekerja pun tahu situasi dan kondisi yang terjadi seperti apa," lanjutnya.
Seandainya ada perusahaan yang mampu untuk membayar THR separuh, menurutnya tak menjadi masalah jika karyawan mau menerima. Namun jika tak mampu, Slamet menegaskan pentingnya berdiskusi secara terbuka antara 2 pihak.
"Sejak dulu di Kaltim THR tak pernah jadi masalah. Sebelumnya paling seperti keterlambatan, administrasi. Tapi tidak ada yang tak bayar. Semuanya bayar," tambah Slamet.
Sebagai informasi, pada 2020 lalu terhimpun rekapitulasi pengaduan THR berdasarkan wilayah provinsi, kabupaten, dan kota. Namun semuanya sudah dibayarkan lunas. Di wilayah provinsi ada sejumlah pekerja dari 2 perusahaan yang mengadu.
Kemudian di Balikpapan ada 30 perusahaan. Disusul 1 perusahaan dari Bontang, 9 perusahaan dari Kutim, serta 6 perusahaan dari Samarinda. Sedangkan untuk PPU, Berau, Mahulu, Paser, dan Kubar dinyatakan tidak ada laporan.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, terhimpun data perusahaan seluruh Kaltim sampai Maret 2021. Untuk perusahaan berskala besar ada 295.
Kemudian 712 perusahaan berskala menengah, 721 perusahaan berskala kecil, dan 6.592 perusahaan berskala mikro di seluruh Kaltim. Totalnya ada 8.320 perusahaan.
Sebagai informasi, skala besar artinya jumlah tenaga kerja lebih dari sama dengan 100 orang, menengah dengan 26-99 orang, kecil kurang dari 25 orang, dan mikro kurang dari 10 orang.
Sedangkan untuk jumlah tenaga kerja sampai Maret 2021 di Kaltim, terhimpun 122.716 tenaga kerja laki-laki dan 30.294 tenaga kerja perempuan. Totalnya ada 153.010 tenaga kerja.
Untuk data pada 2020, ada 253 perusahaan berskala besar, 656 berskala menengah, 685 berskala kecil, dan 6.480 berskala mikro. Totalnya ada 8.074.
Kemudian untuk tenaga kerja laki-laki ada 103.236 dan 27.226 tenaga kerja perempuan. Totalnya ada 130.462 tenaga kerja.
Terakhir untuk data pada 2019, tercatat ada 186 perusahaan berskala besar, 448 berskala sedang, 483 berskala kecil, dan 6.008 berskala mikro. Total keseluruhan ada 7.138 perusahaan di Kaltim. Kemudian untuk tenaga kerja laki-laki tercatat ada 55.847 dan 32.884 tenaga kerja perempuan. Total keseluruhan ada 88.731 tenaga kerja.
Berdasarkan data-data tersebut, jumlah tenaga kerja mengalami kenaikan mulai 2019 hingga Maret 2021. Pun begitu dengan jumlah perusahaan secara menyeluruh.
Terkait data Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada 2018 lalu berjumlah Rp 2.543.331.72. Lalu pada 2019 lalu berjumlah Rp 2.747.561.26. Kemudian pada 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 2.981.378.72 dan masih sama sampai Januari 2021 lalu.
Pada 2020 lalu, berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, lapangan usaha dengan dampak penurunan terbesar ada di penyedia akomodasi dan makan minum yakni sebesar 7,48 persen. Kemudian pertambangan dan penggalian turun sebesar 6,69 persen, dan industri pengolahan alami penurunan sebesar 5,35 persen.
Namun ada sejumlah lapangan usaha yang tumbuh positif. Antara lain untuk jasa kesehatan dan kegiatan sosial tumbuh sebesar 16,02 persen, usaha pengadaan listrik dan gas tumbuh sebesar 14,84 persen, dan usaha informasi dan komunikasi tumbuh 6,99 persen.
Ekonomi Kaltim Triwulan III-2020 dibanding dengan Triwulan II-2020 tumbuh sebesar 2,39 persen (q-to-q). Secara kumulatif, ekonomi Kaltim Triwulan I-2020 sampai Triwulan III-2020 terhadap Triwulan I-2019 sampai Triwulan III-2019 turun sebesar minus 2,94 persen (c-to-).
[YMD | TOS]
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk
- PBB Tetapkan Hari Danau Dunia, Danau Matano Jadi Contoh Sinergitas Konservasi Air