Daerah
Polisi Tangkap 2 Pemuda di Berau Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
BERAU, Kaltimtoday.co - Satreskrim Polres Berau membekuk dua pemuda di Kecamatan Teluk Bayur atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Sabtu (14/2/2026).
Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan kasus bermula saat ibu korban mendapati anaknya tidak pernah masuk sekolah sejak awal Februari. Hal itu diketahui saat sang ibu yang berasal dari Kecamatan Pulau Derawan hendak membayar uang pendaftaran di sekolah korban.
Mendengar kabar tersebut, ibu korban berinisiatif mendatangi rumah kos sang anak yang berada tak jauh dari sekolah. Namun, setibanya di sana, korban tidak ditemukan dan rekan satu kosnya mengaku tidak mengetahui keberadaan korban.
"Di kos anaknya, pelapor atau ibu dari korban hanya menjumpai rekan dari korban. Saat ditanya, rekannya menjawab tidak tahu," ujar Iptu Kasim saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Ibu korban yang merasa janggal kemudian melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang biasa dikunjungi anaknya. Korban akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos dalam kondisi terbaring dan dalam keadaan setengah sadar.
Korban diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga tidak merespons saat ditanya oleh ibunya. Sang ibu kemudian membawa korban pulang untuk melakukan pendekatan secara pribadi guna mencari tahu peristiwa yang dialami anaknya.
"Dalam percakapan itu, korban mengaku telah berhubungan badan dengan seseorang pada awal Februari lalu. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi," jelas Kasim.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap satu terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, terungkap adanya keterlibatan pelaku lain dalam tindakan kekerasan seksual tersebut.
"Jadi total ada dua pelaku yang kami amankan dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Iptu Kasim.
Iptu Kasim memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain fokus pada penegakan hukum, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk pemulihan trauma.
[MGN | TOS]
Related Posts
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI
- HPKR Samarinda Soroti Lambannya Perizinan Reklame, Kendala Utama Disebut Ada di Aspek Teknis
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung









