PPU
Polres PPU Musnahkan Puluhan Miras dan Petasan Pasca Operasi Pekat 2023
Kaltimtoday.co, Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Penajam Paser Utara (PPU) lakukan pemusnahan barang bukti hasil patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan yang dilakukan pada Senin (17/4/2023) tersebut diusung untuk memusnahkan temuan berupa puluhan botol minuman keras (miras) dan petasan yang didapat dari hasil patroli Polres PPU.
Pada prosesi pemusnahan barang bukti hasil KRYD tersebut tidak hanya dilakukan oleh Kapolres PPU, namun beberapa unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di antaranya Bupati PPU, Hamdam.
Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko menyebut bahwa temuan tersebut didapat selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi tersebut berjalan selama sepuluh hari dengan sasaran miras, perjudian, premanisme dan kejahatan lainnya.
Berdasarkan pemaparannya, Operasi Pekat dilaksanakan dalam rangka menjaga Ketentraman dan Ketertiban umum masyarakat PPU. Tidak hanya itu, sebagai upaya menjaga kondusifitas selama Ramadan 1444 H/2023,
“Kita ketahui bersama dengan hasil yang didapat selama operasi pekat ini. Kita mengamankan tempat-tempat yang disinyalir beredar miras tanpa izin,” tegas Wakapolres PPU saat ditemui awak media.
Temuan miras ini juga menjadi capaian pihaknya, sebab jika dibiarkan ini bisa menjadi pemicu terjadinya peristiwa-peristiwa tindak pidana yang lain, seperti tawuran antar kelompok, balapan liar, dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lain.
Kompol Bergas Hartoko juga menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan penyitaan terhadap pedagang miras yang tidak memiliki izin. Selain itu, pihaknya juga telah menarget terhadap pedagang petasan agar situasi pada saat kegiatan Operasi Ketupat 2023 berjalan lancar.
“Kami adakan penyitaan termasuk petasan karena memang petasan ini menjadi target kita juga agar situasi pada saat kegiatan diawali operasi ketupat ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tonggak Penting Pembangunan Daerah, Pemda dan Polres PPU Perkuat Sinergi
- Hanya untuk Hotel Bintang Lima, Falentinus Tegaskan Miras Beralkohol 5-55 Persen Tidak Boleh Beredar Sembarangan
- Sidang Tipiring, Penjual Miras Tanpa Izin Denda Rp 500 Ribu di PN Samarinda
- Sering Dibully, Seorang Pemuda di Berau Tikam Sahabatnya Sendiri hingga Tewas
- Nekat Jual Miras Tanpa Izin, PN Samarinda Jatuhkan Hukuman 20 Hari Kurungan hingga Denda Rp 1,5 Juta