Daerah
Polres Kukar Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkotika
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ribuan minuman keras (Miras) dan narkotika hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dimusnahkan di halaman Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Pemusnahan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, Rabu (31/12/2025).
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap, setelah melalui proses persetujuan pengadilan dan penetapan dari kejaksaan.
“Seluruh barang bukti ini dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman, terutama menjelang Tahun Baru,” kata Khairul.
Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 1.820 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dihancurkan menggunakan alat berat. Sementara narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sepanjang 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar mencatat pengungkapan 72 perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 91 bungkus sabu dengan total berat 224,37 gram, satu bungkus ekstasi berisi 17 butir seberat 4,45 gram, serta 989 butir obat keras jenis Double L.
Kapolres menekankan, pengawasan terhadap peredaran narkoba dan miras akan terus diperketat, terutama di wilayah yang dinilai rawan menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami berkomitmen menjaga lingkungan masyarakat dari peredaran narkoba dan minuman keras. Sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat akan terus kami perkuat,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Polres Kukar Imbau Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik Lebaran
- Selama Ramadan, Satlantas Polres Kukar Gencarkan Patroli Malam
- Aparat Gabungan Siapkan Skema Pengamanan Terpadu untuk 308 Gereja di Kukar Jelang Nataru
- Polres Kukar Siapkan 120 Personel Jelang Nataru, Amankan Aktivitas Masyarakat
- Warung Bandel di Suryanata Kembali Terjaring Razia Jual Miras, Satpol PP Samarinda Bakal Jemput Paksa Pedagang untuk Ikut Persidangan









