Daerah

Polresta Samarinda Tetapkan Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan, Satu Wakar Tewas

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 21 Desember 2024 15:25
Polresta Samarinda Tetapkan Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan, Satu Wakar Tewas
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menjelaskan kronologi pembunuhan yang melibatkan seorang ayah dan anak di kawasan Harapan Baru Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda menetapkan seorang ayah berinisial (IS) dan anaknya (SA) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wakar galangan kapal yakni Syahrianor alias Aluh (45) di kawasan, Harapan Baru Samarinda.

Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan sepele yang melibatkan mabuk minuman keras hingga ketersinggungan.

Mulanya, istri korban berinisial AN sedang melakukan pesta miras di rumah tetangganya, Salah satu tersangka, SA sempat merasa terganggu atas situasi yang terjadi. Cekcok pun terjadi, namun berhasil diredam.

Tak lama berselang, korban sempat mendatangi rumah SA dan menegur agar pertengkaran tidak terdengar oleh tetangga. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh SA, yang merasa tersinggung. 

Ketegangan kembali memuncak pada Kamis (19/12) sore, sekitar pukul 16.30 WITA. Korban dengan SA terlibat adu mulut. SA pun sempat memanggil ayahnya IS, untuk turun tangan dengan membawa parang. Walhasil, keduanya pun menyerang korban hingga tewas.

"Kedua pelaku menyerang korban hingga korban mengalami luka parah di kepala, siku kanan, dada kiri, punggung, dan telapak tangan," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Dari informasi yang didapat, SA mengaku bahwa konflik bermula ketika korban mendatangi rumahnya sambil menggedor pintu dan mengeluarkan kata-kata kasar. Menurutnya, saat itu korban juga tercium aroma alkohol. 

"Korban memukulkan kunci T ke arah dia (Alwi), tetapi sempat ia tangkis," terangnya.

Jenazah korban telah diautopsi di RSUD AW Sjahranie dan dimakamkan pada Jumat pagi (20/12). Sementara itu, polisi berhasil mengamankan IS dan SA tidak lama setelah kejadian. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Motifnya sederhana, pelaku merasa tersinggung karena korban menegur dan mengkritik mereka. Ini murni persoalan ketersinggungan yang berujung tragis," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya