Advertorial
Simpang Siur Penerapan Perda Miras di Berau, Ketua Dewan Minta Pemkab Lakukan Pembaruan

Kaltimtoday.co, Berau - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (miras) kembali menuai sorotan. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto meminta agar regulasi tersebut ditinjau kembali.
Dedy menjelaskan, sejak diberlakukan, aturan tersebut belum berjalan efektif di lapangan. Alih-alih berkurang, peredaran miras justru semakin marak. Padahal, dalam ketentuan perda, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima. Namun hingga kini, Berau belum memiliki fasilitas hotel dengan standar tersebut.
"Akhirnya perdagangannya dalam tanda kutip ilegal, dan dijual di tempat-tempat yang tidak ditentukan dalam perda," katanya.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah melakukan pembaruan kebijakan. Regulasi harus dibuat lebih jelas, apakah akan diarahkan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi, atau benar-benar dilarang dengan aturan yang lebih tegas.
Dengan begitu, harapannya aturan lawas tersebut bisa diterapkan secara maksimal, dan benar-benar dapat dijalankan dan dipatuhi oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kalau memang benar-benar tidak boleh beredar, buat lebih tegas. Kalau tidak, lebih baik dikunci sekalian supaya tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” tegas ketua dewan tersebut.
[MGN | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis ASN di Berau, DPRD Ingatkan Pentingnya Profesionalisme
- Tingkatkan Pelayanan, DPRD Berau Minta Evaluasi SDM dan Manajemen RSUD dr. Abdul Rivai
- DPRD Berau Dorong Pembangunan Rumah Hunian bagi Pelajar dari Kampung Terpencil
- DPRD Berau Ingatkan Pentingnya Toleransi di Tengah Keberagaman
- Menuju Indonesia Emas 2045, DPRD Berau Soroti Prospek di Sektor Kesehatan