Advertorial
Simpang Siur Penerapan Perda Miras di Berau, Ketua Dewan Minta Pemkab Lakukan Pembaruan
Kaltimtoday.co, Berau - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (miras) kembali menuai sorotan. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto meminta agar regulasi tersebut ditinjau kembali.
Dedy menjelaskan, sejak diberlakukan, aturan tersebut belum berjalan efektif di lapangan. Alih-alih berkurang, peredaran miras justru semakin marak. Padahal, dalam ketentuan perda, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima. Namun hingga kini, Berau belum memiliki fasilitas hotel dengan standar tersebut.
"Akhirnya perdagangannya dalam tanda kutip ilegal, dan dijual di tempat-tempat yang tidak ditentukan dalam perda," katanya.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah melakukan pembaruan kebijakan. Regulasi harus dibuat lebih jelas, apakah akan diarahkan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi, atau benar-benar dilarang dengan aturan yang lebih tegas.
Dengan begitu, harapannya aturan lawas tersebut bisa diterapkan secara maksimal, dan benar-benar dapat dijalankan dan dipatuhi oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kalau memang benar-benar tidak boleh beredar, buat lebih tegas. Kalau tidak, lebih baik dikunci sekalian supaya tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” tegas ketua dewan tersebut.
[MGN | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Warga di Dua Kelurahan di Tanjung Redeb Adukan Aktivitas Pertambangan Dekat Permukiman ke DPRD Berau
- Polres Kukar Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkotika
- Warung Bandel di Suryanata Kembali Terjaring Razia Jual Miras, Satpol PP Samarinda Bakal Jemput Paksa Pedagang untuk Ikut Persidangan
- Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Penertiban Tempat Hiburan Malam dan Peredaran Miras di Berau
- Bupati Berau Dukung Evaluasi DPRD terhadap Perusda demi Tingkatkan Kinerja Manajemen









