Daerah

Warung Bandel di Suryanata Kembali Terjaring Razia Jual Miras, Satpol PP Samarinda Bakal Jemput Paksa Pedagang untuk Ikut Persidangan

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 03 Desember 2025 16:42
Warung Bandel di Suryanata Kembali Terjaring Razia Jual Miras, Satpol PP Samarinda Bakal Jemput Paksa Pedagang untuk Ikut Persidangan
Salah satu warung kelontong di kawasan Jalan Suryanata yang telah berulang kali terjaring razia menjual minuman keras. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam operasi gabungan Cipta Kondisi pada Selasa (2/12/2025) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, Polisi Militer, Dinsos, dan unsur lainnya menyisir sejumlah titik rawan. Salah satu targetnya adalah sebuah warung kelontong di kawasan Jalan Suryanata yang dikenal kerap mengulangi pelanggaran.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan minuman beralkohol yang disembunyikan di berbagai tempat. Selain 238 botol minuman keras campur dari berbagai merek, petugas juga mengamankan 41 kaleng minuman keras. 

Sebagian besar ditemukan di dalam rumah pemilik warung, sementara sisanya dijumpai tersimpan di dalam sebuah mobil yang terparkir di halaman. Temuan ini langsung dicatat dalam berita acara penyitaan untuk diproses oleh Penyidik Bidang PPUD Satpol PP Samarinda.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa temuan itu mempertegas dugaan bahwa warung tersebut telah lama menjalankan praktik penjualan miras ilegal. Ia membenarkan bahwa warung ini bukan pemain baru dalam daftar pelanggar.

“Malam ini kami mengadakan cipta kondisi dan menyasar tempat-tempat yang menjual miras secara ilegal. Di warung kelontongan Jalan Suryanata itu, kami amankan 238 botol minol berbagai merek dan 41 kaleng yang sebagian disimpan dalam rumah, sebagian lagi di dalam mobil,” jelasnya.

Anis mengaku warung tersebut sudah 3–4 kali ditindak sebelumnya, namun pemiliknya tidak menunjukkan tanda-tanda jera. “Sudah beberapa kali kami sasar dan memang tidak ada jera-jeranya. Bahkan yang bersangkutan belum pernah datang mengikuti persidangan ketika dipanggil,” tegasnya.

Adapun operasi cipkon kali ini menjadi bagian dari penguatan penegakan Peraturan Daerah menjelang akhir tahun, ketika permintaan miras cenderung meningkat dan berpotensi menimbulkan berbagai gangguan ketertiban. 

Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi penjualan miras tanpa izin karena dampaknya yang sangat luas, mulai dari keributan hingga potensi kriminalitas

Hingga kini, motif di balik penjualan ilegal tersebut belum dapat dipastikan. Satpol PP baru akan mendalami lebih jauh setelah pemeriksaan dilakukan.

“Motifnya memang belum diketahui tapi barang bukti sudah kami amankan dan ada berita penyitaan. Selanjutnya akan kami panggil untuk BAP oleh penyidik. Kalau tidak datang, korwas bisa membantu untuk jemput paksa,” tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya