Daerah
Populasi Pesut Mahakam Diperkirakan Tinggal 66 Ekor, Kerusakan Lingkungan Ancam Kepunahan
Kaltimtoday.co - Populasi Pesut Mahakam, mamalia air tawar endemik Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, kini berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Berdasarkan pemantauan terbaru hingga awal Februari 2026, jumlah pesut yang masih bertahan di habitat alaminya diperkirakan tinggal sekitar 66 ekor.
Penurunan populasi ini dipicu oleh kerusakan lingkungan dan perubahan fungsi lahan akibat aktivitas ekstraksi sumber daya alam di wilayah sekitar sungai.
Situasi tersebut membuat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan langkah darurat untuk melindungi pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), yang termasuk satwa langka dan dilindungi di Indonesia.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan kondisi pesut kini sangat kritis sehingga memerlukan penanganan segera.
“Pemerintah harus bertindak cepat. Populasi pesut terus menurun dan saat ini hanya tersisa sekitar 66 ekor,” ujar Rasio.
Pernyataan itu disampaikan usai kunjungan lapangan KLH bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke kawasan konservasi pesut Mahakam. Kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI).
Dalam kesempatan itu, KLH menetapkan dua desa di Kutai Kartanegara sebagai desa konservasi pesut Mahakam. Program ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan satwa melalui keterlibatan langsung masyarakat di sekitar habitat pesut.
Rasio menjelaskan, penurunan jumlah pesut bukan terjadi secara alami, melainkan akibat degradasi habitat. Ancaman datang dari pembukaan lahan di wilayah hulu sungai, aktivitas pertambangan batu bara yang memengaruhi kualitas air, serta padatnya lalu lintas kapal di Sungai Mahakam.
Aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan ponton juga dinilai mengganggu jalur pergerakan sekaligus habitat pesut.
“Kita harus mengendalikan seluruh ancaman, baik yang berasal dari aktivitas perusahaan maupun masyarakat di sepanjang Sungai Mahakam,” tegasnya.
KLH menilai penyelamatan pesut Mahakam memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah, serta otoritas transportasi sungai, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa merusak ekosistem.
Pemerintah juga membuka peluang penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti merusak lingkungan di kawasan habitat pesut.
“Kami akan menindak tegas pelanggaran lingkungan, namun tetap mendorong kolaborasi agar kegiatan ekonomi tidak mengancam habitat pesut,” tutup Rasio.
[RWT]
Related Posts
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan
- Pemprov Kaltim Buka Lowongan Komisaris Independen dan Direksi di Empat BUMD, Simak Syaratnya
- Indonesia, Swiss, dan UNDP Resmikan Fase Baru Program Tata Kelola Lanskap Berkelanjutan









